Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Fakta Mengejutkan! Saat Ahli Waris Dipersulit Urus Tanah, BUMDes Justru Berdiri di Atas Lahan Pelita Jaya

1
×

Fakta Mengejutkan! Saat Ahli Waris Dipersulit Urus Tanah, BUMDes Justru Berdiri di Atas Lahan Pelita Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BoneBolango, Tabenews.Com — Polemik tanah waris di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, kembali memunculkan fakta baru. Di atas lahan yang sedang dipersoalkan oleh ahli waris, ternyata terdapat aktivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut keterangan pihak ahli waris, lahan tersebut disewakan kepada Isran Cono, pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Penyewaan itu disebut dilakukan oleh Sekretaris Desa Pelita Jaya, Taufik Husain, bersama Kepala Dusun Pelita Jaya, Rahmat Cono, untuk kepentingan aktivitas BUMDes.

Persoalannya, menurut pihak ahli waris, penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau meminta persetujuan kepada mereka sebagai pihak yang mengaku memiliki alas hak atas tanah tersebut.

“Tanah itu disewa dari Isran Cono untuk kepentingan BUMDes. Yang kami persoalkan, kenapa pemerintah desa menyewa kepada pihak yang status kepemilikannya sendiri masih dipersoalkan, sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah dikonfirmasi,” ujar pihak ahli waris.

Yang semakin dipersoalkan, menurut pihak ahli waris, Plh. Kepala Desa Pelita Jaya, Hamza Saleh, juga disebut meminta adanya pengecualian terhadap aktivitas BUMDes apabila persoalan tanah tersebut kemudian dipermasalahkan dan aktivitas lain di atas lahan harus dihentikan.

“Kalau memang tanah ini dianggap bermasalah, kenapa BUMDes justru diminta tetap berjalan? Kalau semua aktivitas harus dihentikan, seharusnya tidak ada pengecualian,” kata pihak ahli waris.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penggunaan lahan untuk kepentingan BUMDes. Terlebih, pada saat yang sama proses administrasi tanah ahli waris masih tertahan dengan alasan adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.

Jika status tanah masih dipersoalkan, atas dasar apa pemerintah desa menyewanya dari pihak ketiga dan menjalankan aktivitas BUMDes di atas lahan tersebut?

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300