Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Tanah Waris di Pelita Jaya Tak Kunjung Bersertifikat, Sikap Plh Kades Hamza Saleh Dipertanyakan

6
×

Tanah Waris di Pelita Jaya Tak Kunjung Bersertifikat, Sikap Plh Kades Hamza Saleh Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BoneBolango, Tabenews.Com — Proses administrasi tanah waris di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, dipersoalkan pihak ahli waris setelah proses yang disebut telah berjalan sejak pemerintahan desa sebelumnya kembali tertahan ketika Hamza Saleh menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Pelita Jaya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan warisan keluarga Ali Najdamuddin. Pihak ahli waris menyatakan memiliki alas hak dengan riwayat dokumen kepemilikan yang telah ada sejak 1929 dan diperbarui pada 2010.

Proses administrasi tanah tersebut disebut telah berlangsung sebelum Hamza Saleh menjabat sebagai Plh. Kepala Desa Pelita Jaya. Bahkan, pihak ahli waris menyatakan telah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada masa kepala desa sebelumnya.

Selain SKPT, sejumlah tahapan teknis dalam proses administrasi pertanahan, termasuk pengukuran dan pembuatan peta bidang, disebut juga telah dilakukan pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.

Dengan demikian, pihak ahli waris menilai proses pengurusan tanah tersebut bukan baru dimulai setelah Hamza Saleh menjabat sebagai Plh. Kepala Desa.

Persoalan kemudian muncul ketika terdapat pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama.

Pemerintah desa sebelumnya telah memfasilitasi proses mediasi antara pihak ahli waris dengan pihak yang mengklaim tanah. Setelah kepala desa sebelumnya tidak lagi menjalankan tugas dan Hamza Saleh ditunjuk sebagai Plh. Kepala Desa Pelita Jaya, persoalan tersebut kemudian kembali berlanjut.

Dalam prosesnya, pihak ahli waris kemudian mengambil langkah dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) serta Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango pada 6 Agustus.

Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan untuk kembali mempertemukan para pihak melalui mediasi.

Mediasi tersebut dijadwalkan pada 12 Agustus, sekaligus menjadi mediasi pertama yang berlangsung pada masa Hamza Saleh menjalankan tugas sebagai Plh. Kepala Desa Pelita Jaya.

Menurut keterangan pihak ahli waris, dalam pertemuan tersebut Hamza Saleh menyatakan kesiapannya untuk menandatangani surat pernyataan terkait status tanah apabila pihak ketiga yang mengklaim lahan tidak mampu menunjukkan bukti atau dokumen kepemilikan.

“Tanggal 6 Agustus kami menyampaikan persoalan ini kepada Kepala Dinas Pemdes dan Asisten I. Dari pertemuan itu disepakati untuk dilakukan mediasi kembali pada 12 Agustus. Dalam mediasi tersebut, kami mendapat penjelasan bahwa apabila pihak yang mengklaim tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan, maka Plh. Kades siap menandatangani surat pernyataan yang diperlukan dalam proses administrasi tanah kami,” ujar pihak ahli waris.

Mediasi pada 12 Agustus kemudian berlangsung dengan mempertemukan pihak ahli waris dan pihak ketiga yang mengklaim tanah tersebut.Namun, menurut pihak ahli waris, dalam pertemuan tersebut pihak ketiga tetap tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim atas tanah.

Alih-alih menunjukkan bukti kepemilikan, pihak yang mengklaim disebut menyatakan bahwa pembuktian mengenai hak atas tanah akan dilakukan melalui jalur pengadilan.Kondisi tersebut kemudian menjadi persoalan bagi pihak ahli waris.

Sebab, menurut mereka, mediasi yang dilakukan pada 12 Agustus sebelumnya telah melahirkan kesepakatan bahwa apabila pihak ketiga tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan, maka Hamza Saleh selaku Plh. Kepala Desa akan menandatangani surat pernyataan yang diperlukan.

Namun, menurut pihak ahli waris, setelah pihak ketiga menyatakan akan membuktikan klaimnya melalui pengadilan, sikap Hamza Saleh berubah.Surat pernyataan yang sebelumnya disebut akan ditandatangani apabila pihak ketiga tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan, kemudian disebut tidak akan ditandatangani sebelum terdapat putusan pengadilan mengenai status tanah tersebut.

“Yang kami persoalkan adalah komitmen dari hasil mediasi tanggal 12 Agustus. Saat itu sudah jelas, kalau pihak yang mengklaim tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan, Plh. Kades siap menandatangani. Tetapi ketika pihak tersebut tidak menunjukkan bukti dan mengatakan akan membuktikannya di pengadilan, justru kami diminta menunggu sampai ada putusan pengadilan,” kata pihak ahli waris.

Pihak ahli waris mempertanyakan perubahan sikap tersebut, terlebih mereka mengaku telah memiliki SKPT yang diterbitkan pada masa pemerintahan desa sebelumnya dan telah mengikuti sejumlah tahapan administrasi pertanahan.

Menurut mereka, apabila terdapat keberatan atau klaim dari pihak lain, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar dan prosedur yang menyebabkan proses administrasi tanah harus dihentikan atau ditunda.

“Kami tidak meminta Plh. Kades menjadi hakim untuk menentukan siapa pemilik tanah. Kami hanya meminta pelayanan administrasi dilakukan secara objektif dan konsisten. Kami sudah mengikuti proses yang ada dan sudah memiliki dokumen dari pemerintahan desa sebelumnya.”

Pihak ahli waris juga menilai posisi Hamza Saleh sebagai Plh. Kepala Desa semestinya mengedepankan sikap normatif, objektif dan independen dalam memfasilitasi persoalan masyarakat.Mereka menegaskan bahwa apabila pihak yang mengklaim merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang bersangkutan tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum.

Namun, menurut pihak ahli waris, keputusan pihak ketiga untuk membawa pembuktian ke pengadilan tidak seharusnya secara otomatis membuat proses administrasi mereka kehilangan kepastian, terlebih sebelumnya telah terdapat kesepakatan dalam mediasi mengenai langkah yang akan diambil apabila bukti kepemilikan tidak dapat ditunjukkan.

Persoalan yang kini dipertanyakan pihak ahli waris bukan semata-mata mengenai siapa yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut, melainkan bagaimana pelayanan administrasi pemerintah dijalankan dan apakah hasil mediasi yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara konsisten.

Dengan adanya SKPT dan tahapan administrasi yang telah berjalan sejak pemerintahan desa sebelumnya, pihak ahli waris mempertanyakan alasan proses tersebut kembali tertahan ketika memasuki masa kepemimpinan Hamza Saleh sebagai Plh. Kepala Desa Pelita Jaya.

Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian dalam pelayanan administrasi, terutama ketika proses pengurusan telah berjalan dan dokumen dari pemerintahan desa sebelumnya telah dimiliki oleh pihak ahli waris.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi sorotan terhadap sikap dan pelayanan Plh. Kepala Desa Pelita Jaya, Hamza Saleh, dalam menangani proses administrasi tanah waris tersebut.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300