Gorontalo, Tabenws.Com – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikelola CV Citra Utama kembali menjadi sorotan. Berdasarkan surat resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo Nomor 500.16.7/DPMPTSP/571/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, hasil pelacakan melalui sistem OSS-RBA menyebutkan bahwa CV Citra Utama belum mengajukan dan/atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan/Pasir.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan di sektor pertambangan. Jika aktivitas pertambangan memang dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.Menanggapi hal itu, Lion Paneo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar menjadi penonton.
“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya. Ketika ada dokumen resmi pemerintah yang menyebut belum adanya IUP, maka APH harus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” tegas Lion Paneo.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka seluruh sanksi administratif maupun pidana harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan tanpa memandang siapa pelaku usahanya.
Lion Paneo juga meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan agar tidak ada perusahaan yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah hanya karena dugaan pelanggaran seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan hanya administrasi di atas kertas,” pungkasnya.
terahir Lion menegaskan bahwa jika tidak di tindak maka dirinya bersama masa aksi akan melakukan aksi besar besaran demi menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di kemudian hari.










