Bone Bolango, Tabenenws.Com Gorontalo – Aktivis muda Gorontalo, Arya Sahrain, kembali menyoroti perkembangan penanganan kasus meninggalnya seorang pekerja tambang di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Suwawa, tepatnya di titik bor 18. Hingga saat ini, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga masih terus berlangsung meskipun telah terjadi peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.
Menurut Arya Sahrain, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berada di kawasan Suwawa. Ia menilai, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Peristiwa meninggalnya pekerja tambang di titik bor 18 seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Namun yang terjadi justru aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berjalan hingga saat ini. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Bone Bolango,” ujar Arya Sahrain.
Arya juga menyoroti dugaan tindakan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa pencabutan atau kerusakan garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang di lokasi kejadian. Dugaan tersebut diduga melibatkan Djafar Ibrahim alias Yari, sehingga menurutnya perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Arya meminta perhatian khusus terhadap peran dan kinerja jajaran Polres Bone Bolango, terutama Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, serta Kapolres Bone Bolango, yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Apabila benar terjadi pencabutan atau perusakan garis polisi di lokasi tersebut, maka hal itu harus diusut secara serius karena menyangkut proses penegakan hukum dan integritas penyelidikan yang sedang berjalan,” tegas Arya.
Selain itu, Arya juga meminta Kapolda Gorontalo untuk turun tangan secara langsung melakukan evaluasi terhadap penanganan aktivitas PETI di wilayah Suwawa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami meminta Bapak Kapolda Gorontalo untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung,” tegasnya.
Arya turut membandingkan penanganan aktivitas PETI pada masa kepemimpinan Kapolda Gorontalo sebelumnya dengan kondisi saat ini. Menurutnya, masyarakat masih mengingat langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Gorontalo.
“Penanganan PETI harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Masyarakat tentu berharap seluruh aktivitas pertambangan ilegal dapat ditindak tanpa tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan maupun ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tambahnya.
” Sikap Kapolda saat ini tebang pilih, tidak sama dengan Zaman Bapak Helmi Santika yang berani mengambil keputusan untuk mencopot AKBP Emile Reisitei Hartanto sebagai Kapolres Kabupaten BoneBolango saat itu. karena terlibat dalam PETI Suwawa kabupaten BoneBolango.” Tambahnya
Di akhir pernyataannya, Arya Sahrain mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus meninggalnya pekerja tambang di titik bor 18, menelusuri dugaan perusakan garis polisi, serta mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Suwawa.










