Buol, TabeNews.com – Dugaan kesalahan diagnosis dan penanganan medis di RSUD Mokoyurli Buol kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang pasien, Ibu Marlina, mengungkapkan pengalaman yang mereka nilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan.
Keluarga menilai rangkaian tindakan medis yang diterima pasien diduga tidak sesuai dengan kondisi kesehatan yang sebenarnya hingga berujung pada memburuknya kondisi pasien dan akhirnya didiagnosis mengalami gagal ginjal.
Menurut keterangan keluarga, persoalan tersebut bermula ketika Ibu Marlina menjalani perawatan di RSUD Buol pada tahun 2025 dengan diagnosis Infeksi Saluran Kemih (ISK). Saat itu pasien menjalani pengobatan dan dinyatakan sembuh.
Namun sekitar satu tahun kemudian, ketika kembali memeriksakan kesehatannya, pihak rumah sakit disebut memberikan diagnosis yang berbeda secara drastis. Pasien dinyatakan hamil dan kemudian ditempatkan di ruang bersalin atau Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
Diagnosis tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga. Pasalnya, menurut pengakuan suami dan istri, selama kurang lebih satu tahun sebelumnya tidak pernah terjadi hubungan suami istri yang memungkinkan terjadinya kehamilan.
Meski keluarga menyampaikan keberatan, pasien disebut tetap menjalani perawatan berdasarkan diagnosis kehamilan dan mendapatkan pengobatan yang disesuaikan dengan kondisi tersebut selama beberapa hari.
Suami pasien yang berprofesi sebagai wartawan akhirnya mendesak pihak rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) guna memastikan kebenaran diagnosis yang diberikan.
“Hasil USG menunjukkan tidak ada tanda-tanda kehamilan sama sekali. Saat itulah kami merasa diagnosis sebelumnya keliru,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga menuturkan bahwa selama lima hari menjalani perawatan dan mengonsumsi obat-obatan berdasarkan diagnosis tersebut, kondisi kesehatan Ibu Marlina justru semakin memburuk.
Tidak lama setelah keluar dari rumah sakit, pasien kembali menjalani perawatan medis dan kali ini didiagnosis menderita gagal ginjal.
Pihak keluarga meyakini bahwa memburuknya kondisi kesehatan pasien tidak terlepas dari dugaan kesalahan diagnosis dan pemberian obat yang tidak sesuai dengan penyakit yang sebenarnya diderita pasien.
Kondisi pasien saat ini dikabarkan sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga, Ibu Marlina telah menjalani perawatan intensif selama dua malam di ruang Intensive Care Unit (ICU) dan saat ini berada dalam kondisi koma.
Keluarga berharap pihak dokter dan manajemen rumah sakit memberikan penanganan maksimal serta melakukan langkah-langkah medis terbaik untuk menyelamatkan nyawa pasien.
“Kami sangat berharap ada perhatian serius dari dokter dan pihak rumah sakit. Saat ini kondisi pasien koma dan membutuhkan penanganan yang sungguh-sungguh,” ujar pihak keluarga.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan, ketelitian tenaga medis, serta standar pelayanan yang diterapkan di rumah sakit daerah tersebut.
Keluarga meminta manajemen RSUD Mokoyurli Buol untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta dokter yang menangani pasien saat itu dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar diagnosis yang diberikan.
“Kami hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa pasien lain di masa mendatang,” ujar pihak keluarga.
Dalam perspektif hukum, keluarga menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
Pasal 308 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 440 mengatur bahwa tenaga medis yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dikenai sanksi pidana setelah melalui mekanisme penilaian disiplin profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan dokter menjalankan profesinya berdasarkan standar profesi dan kode etik kedokteran.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengharuskan rumah sakit menjamin keselamatan pasien dan menjaga mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Kasus yang diungkap keluarga Ibu Marlina ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Transparansi, audit medis, serta evaluasi profesional diperlukan untuk memastikan apakah benar telah terjadi kekeliruan diagnosis dan penanganan medis atau terdapat faktor lain yang menjadi penyebab memburuknya kondisi pasien.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Mokoyurli Buol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen rumah sakit guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi










