Suwawa, Tabanews.Com, Gorontalo — Kasus peredaran batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Gorontalo berhasil mengamankan pemilik gudang berinisial Y alias Yudit bersama satu orang lainnya dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Sebelumnya, Ketua IMM Cabang Kota Gorontalo sempat menyampaikan adanya dugaan Warga Negara Asing (WNA) yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, hal itu langsung ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat IV (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, S.I.K., M.H., bahwa dalam pengamanan tersebut tidak ada WNA yang turut diamankan
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (22/05/22) di gudang penampungan batu hitam Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone BolangoDalam operasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan sebanyak 259 karung yang berisikan material batu hitam.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Pardede Maruly, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Pardede Maruly, kedua orang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengangkutan, hingga penjualan material batu hitam yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, ada Dugaan keterlibatan Oknum Anggota Polsek Suwawa Polres Bone Bolango inisial R, muncul dan beredar menjadi perbincangan masyarakat setempat. Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, menyampaikan oknum anggota inisial R beberapa kali terlihat berada di depan gudang itu.
“Padahal ti komo R so ada brapa kali datang ba nongkrong di muka gudang situ , jadi torang pikir so aman dorang punya ini”
Menanggapi hal itu, Muhammad Riski, salah satu aktivis asal Kecamatan Suwawa, mengatakan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengamanan material dan pelaku lapangan semata.
“Kasus ini tidak bisa dianggap biasa. Salah satu yang diamankan adalah inisial Y alias Yudit yang diduga sebagai penampung material ilegal tersebut. Aktivitas seperti ini diduga sudah berlangsung cukup lama, sehingga kami mengapresiasi langkah Polda Gorontalo yang mulai membongkar persoalan ini,” ujar Riski.
Riski juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan distribusi batu hitam ilegal yang selama ini diduga beroperasi di wilayah Bone Bolango dan sekitarnya.
“Jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Aparat harus berani membongkar siapa aktor besar di balik penampungan dan distribusi batu hitam ini. Karena publik ingin penegakan hukum yang benar-benar transparan dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Terakhir, Riski berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memberantas aktivitas PETI dan jaringan penampungan hasil tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan meminta pihak Propam Polda Gorontalo melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan Oknum Anggota Polsek Suwawa Polres Bone Bolango inisial R










