Buol, TabeNews.com – Persoalan tumpang tindih sertifikat tanah di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan publik. Masalah yang kerap memicu konflik agraria ini bahkan tidak jarang melibatkan lebih dari satu pihak pada bidang tanah yang sama, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Kanal Aspirasi Warga Buol yang digelar melalui grup WhatsApp pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan dipandu oleh Suleman Dj. Latantu selaku moderator.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menghadirkan beragam pandangan, kritik, serta solusi dari para peserta.
Dalam forum itu terungkap bahwa tumpang tindih sertifikat diduga terjadi akibat lemahnya prosedur administrasi pertanahan di masa lalu, termasuk kurang optimalnya proses verifikasi data dan pemetaan. Selain itu, penggunaan alas hak yang sama oleh pemohon berbeda serta minimnya validasi lapangan juga disebut menjadi faktor utama munculnya sertifikat ganda.
Kondisi tersebut berdampak serius terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan rangkaian diskusi dan adu argumentasi peserta, dirumuskan sejumlah rekomendasi strategis guna mencegah dan mengatasi persoalan tumpang tindih sertifikat di Kabupaten Buol:
1. Pengetatan Proses Penerbitan Sertifikat
Kantor Pertanahan diharapkan terus meningkatkan kehati-hatian dalam menerbitkan sertifikat baru dengan melibatkan berbagai pihak terkait yang mengetahui riwayat dan batas bidang tanah. Profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama.
2. Sosialisasi dan Pendataan Sertifikat Lama
Masyarakat yang masih memiliki sertifikat lama atau dokumen pertanahan yang belum terpetakan diimbau untuk segera melaporkan ke Kantor Pertanahan agar dilakukan pemetaan ulang secara akurat.
3. Edukasi Hak dan Kewajiban Pemilik Tanah
Selain hak kepemilikan, masyarakat juga perlu memahami kewajiban menjaga tanda batas dan memanfaatkan tanah secara aktif. Hal ini penting untuk mencegah penguasaan oleh pihak lain, hilangnya batas tanah, hingga praktik spekulasi lahan.
4. Penguatan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Mengacu pada Keppres Nomor 34 Tahun 2003, urusan pertanahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga pemerintah daerah. Karena itu, sinergi lintas instansi perlu diperkuat, terutama dalam penerbitan dokumen yang berkaitan dengan tanah.
5. Revitalisasi Pemetaan Pajak (PBB)
Kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah dinilai penting untuk menghidupkan kembali pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemetaan ini menjadi solusi bagi bidang tanah yang belum bersertifikat, seperti tanah warisan (budel), tanah absentee, atau pemilik yang belum bersedia mengurus sertifikat namun tetap wajib membayar pajak.
6. Implementasi Keppres No. 34 Tahun 2003
Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pertanahan membutuhkan instrumen yang jelas. Dalam hal ini, peta pajak direkomendasikan sebagai alat pendukung utama dalam pelaksanaan kewenangan pertanahan oleh pemerintah daerah.
7. Peta Pajak sebagai Instrumen Administrasi Desa
Peta pajak juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa/kelurahan dalam menerbitkan dokumen pertanahan seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Dengan demikian, penerbitan dokumen menjadi lebih tertib dan meminimalkan risiko hukum bagi aparat desa.
Selain itu, peta pajak dapat digunakan sebagai dasar dalam penerbitan berbagai izin pemanfaatan lahan, seperti izin lokasi, pencadangan tanah, CPCL, dan perizinan lainnya, sehingga potensi tumpang tindih dapat ditekan.
8. Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Pertanahan
Peta pajak juga berperan sebagai instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk untuk program ketahanan pangan, transmigrasi, pengadaan tanah, hingga relokasi bencana. Dengan kemajuan teknologi, proses pemetaan kini dinilai lebih mudah dan terjangkau.
9. Penyelesaian Sengketa Melalui Klarifikasi dan Mediasi
Terkait kasus pertanahan yang telah terjadi, masyarakat pemegang sertifikat diimbau untuk membawa dokumennya ke Kantor Pertanahan guna dilakukan identifikasi, klarifikasi, serta mediasi sebagai langkah penyelesaian.
Diskusi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola pertanahan di Kabupaten Buol. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum serta mencegah konflik agraria di masa mendatang.
Dengan langkah-langkah strategis dan komitmen bersama, persoalan tumpang tindih sertifikat yang selama ini menjadi keresahan masyarakat diharapkan dapat diminimalisir secara bertahap.
Redaksi









