Buol, TabeNews.com – Dinamika pembahasan dalam forum “Kanal Aspirasi Warga Buol” yang digelar Senin (4/5) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, khususnya kepada Bupati Buol dan Dinas Perhubungan.
Rekomendasi tersebut muncul sebagai respons atas polemik pengelolaan retribusi pelabuhan yang dinilai belum transparan, tidak sinkron, dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Forum yang diikuti berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha, serta pemerhati kebijakan publik itu menekankan pentingnya langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah guna memastikan tata kelola kepelabuhanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Pada Lampiran X dan Lampiran XIV, misalnya, ditemukan ketidaksinkronan dalam metode perhitungan tarif yang memicu kebingungan serta potensi multitafsir di lapangan.
“Perda ini perlu segera direview secara menyeluruh. Tidak hanya soal angka tarif, tetapi juga kejelasan redaksi dan konsistensi antar lampiran,” demikian salah satu poin penting dalam rekomendasi forum.
Selain itu, warga juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan nasional, khususnya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan serta aturan dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini dinilai krusial untuk menghindari duplikasi pungutan maupun potensi pelanggaran kewenangan yang dapat berujung pada koreksi dari pemerintah pusat.
Dalam upaya meredam polemik yang semakin berkembang, forum juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memberlakukan moratorium sementara terhadap tarif yang masih diperdebatkan. Sebagai solusi sementara, tarif lama dari perda sebelumnya dapat digunakan hingga proses revisi selesai dilakukan.
Tidak hanya itu, pembentukan tim terpadu juga menjadi salah satu poin penting. Tim ini diharapkan melibatkan unsur Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, lembaga pengawasan seperti BPK atau BPKP, pelaku usaha, serta akademisi.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan kajian teknis, ekonomi, dan hukum secara objektif sekaligus menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah kejelasan status aset dan kewenangan di Pelabuhan Kumaligon. Forum meminta pemerintah segera melakukan verifikasi dan publikasi resmi terkait status lahan, legalitas dermaga, serta batas kewenangan pemda dalam menarik retribusi.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi pungutan tidak sah yang merugikan pengguna jasa.
Di sisi operasional, forum juga menekankan perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan seragam. SOP tersebut harus menjadi acuan tunggal bagi petugas di lapangan agar tidak terjadi kebingungan maupun risiko tuduhan pungutan liar.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi tuntutan utama. Pemerintah daerah didorong untuk secara berkala mempublikasikan realisasi penerimaan retribusi, dasar perhitungan tarif, serta penggunaan dana untuk pembangunan daerah.
Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Selain itu, pelibatan stakeholder dalam setiap proses kebijakan dinilai mutlak diperlukan. Sosialisasi terbuka serta penyerapan aspirasi sebelum penetapan kebijakan diharapkan dapat meminimalisir resistensi dan konflik.
Forum juga mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pelabuhan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan. Pemisahan fungsi regulator dan operator dinilai penting agar tata kelola lebih fokus dan akuntabel.
Dalam aspek ekonomi, penetapan tarif diminta tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan daya saing daerah. Tarif yang terlalu tinggi dikhawatirkan berdampak pada biaya distribusi barang dan melemahkan posisi pelabuhan Buol dibanding daerah lain.
Lebih lanjut, forum menegaskan bahwa besaran tarif harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang PNBP pusat, khususnya untuk jasa kepelabuhanan yang berada dalam lingkup UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal ini penting untuk menghindari keluhan pengguna jasa, terutama kapal-kapal nasional yang mendapatkan dispensasi masuk ke Pelabuhan Kumaligon.
Dalam proses revisi perda, pemerintah daerah juga disarankan untuk melibatkan Kantor Pelabuhan Leok guna memperoleh masukan teknis dan memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menutup rekomendasinya, forum menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem yang lebih baik. Pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemungut retribusi, tetapi juga sebagai penjamin keadilan dan penggerak ekonomi daerah.
“Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan yang paling tinggi nilainya, tetapi yang paling tepat ukurannya—adil bagi usaha, kuat bagi daerah, dan pasti dalam pelaksanaannya,” demikian penegasan dalam rekomendasi tersebut.
Redaksi









