Buol, TabeNews.com – Polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buol semakin memanas. Setelah menuai protes keras dari pelaku usaha, kini muncul temuan baru yang dinilai janggal: adanya perbedaan perhitungan antara Lampiran X dan Lampiran XIV dalam regulasi yang sama.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penyusunan aturan tarif jasa kepelabuhanan dilakukan tanpa sinkronisasi yang matang, bahkan berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di lapangan.
Dalam dokumen Lampiran X, tarif penggunaan lahan di kawasan pelabuhan ditetapkan sebesar Rp14.500 per meter persegi per bulan. Namun, pada Lampiran XIV yang mengatur retribusi pemanfaatan aset daerah, perhitungan tarif justru menggunakan formula berbeda, yakni berdasarkan persentase nilai tanah.
Perbedaan metode ini dinilai tidak wajar karena menghasilkan selisih yang sangat besar—bahkan disebut bisa mencapai hingga 100 kali lipat untuk objek yang serupa.
“Ini bukan sekadar beda angka, tapi beda cara hitung. Artinya ada ketidakkonsistenan dalam satu Perda yang sama,” ungkap sumber pelaku usaha.
Sebelumnya, salah satu keagenan kapal laut atau Perusahaan Ekspedisi telah dua kali mengajukan keberatan resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Buol.
Mereka menilai kenaikan tarif jasa pelabuhan sangat tidak rasional, dengan lonjakan mencapai ratusan hingga ribuan persen.
Namun, persoalan tidak berhenti pada angka. Kini, aspek regulasi ikut dipersoalkan karena dinilai:
• Tidak memiliki acuan yang jelas
• Mengandung redaksi multitafsir
• Tidak konsisten antar lampiran
• Tidak melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka peluang perbedaan interpretasi dalam penerapan di lapangan.
Perbedaan antara Lampiran X dan XIV tidak hanya soal administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan konflik antara pelaku usaha dan pemerintah. Ketika satu objek dikenakan dua pendekatan tarif berbeda, maka akan muncul pertanyaan: aturan mana yang harus diikuti?
Jika tidak segera diperjelas, kondisi ini berpotensi:
1. Menimbulkan sengketa retribusi
2. Membebani pelaku usaha secara tidak adil
3. Menghambat aktivitas pelabuhan
4. Merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Pelaku usaha mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit dan evaluasi total terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023, termasuk seluruh lampiran yang dinilai tidak sinkron.
Mereka juga meminta agar penyusunan kebijakan ke depan dilakukan secara transparan dan melibatkan stakeholder, agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa koordinasi yang kuat.
Ketika satu aturan memiliki perbedaan mendasar dalam lampiran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kredibilitas pemerintah itu sendiri.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah Kabupaten Buol akan segera bertindak, atau membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa solusi?
Redaksi









