Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Pemuda asal sandana di tangkap di panasakan jualan shabu,lurah panasakan bersaksi saat tim opsnal narkoba polres tolitoli”

103
×

Pemuda asal sandana di tangkap di panasakan jualan shabu,lurah panasakan bersaksi saat tim opsnal narkoba polres tolitoli”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Tim opsnal satresnarkoba polres tolitoli tangkap  SA 35 tahun di jalan Ismail Bantilan, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, pada sabtu sekira pukul 21.00 wita (14/03/2026)

Advertising
banner 325x300
Advertising

Nama lain nya adalah “Ansar” 35 tahun Sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Wilayah kelurahan panasakan padahal terduga ini beralamat di desa Sandana kecamatan galang dirinya mengaku nelayan saat interogasi di TKP

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari seorang informan bahwa ada seorang  bernama ‘Ansar” seorang pemuda harapan bangsa sering jual shabu

Kasat reserse narkoba polres Tolitoli segera sikapi informasi dan perintah tim bergerak ,merapat dan endus tersangka. Sekitar jam 20.00 wita Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli berkumpul untuk mengumpulkan informasi yang sebelumnya sudah diperoleh dari informan

Kasat narkoba kemudian mengatur cara bertindak di TKP dan sekitar jam 20.10 wita Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli langsung menuju ke Jl. Ismail Bantilan, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kemudian sekitar jam 20.30 di jalan ismal bantilan ansar di geledah yang sebelum saksi di hadirkan bahkan yang menjadi lurah panasakan bersama aparatur kelurahan lain nya

Setelah mendengar surat perintah tugas di bacakan proses geledah badan akhir tim temukan antara lain,4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu;,1 (satu) buah tisu warna putih terlakban bening,1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih ,1 (satu) buah Handphone Android berwarna hitam

Jadi narkoba jenis crystal match atau bahasa pasar gelap bya shabu shabu berat bruto sebanyak 4,10 (empat koman satu nol) Gram dan Ansar di istrahatkan di rumah tahanan polres Tolitoli sementara

Pasal yang tepat untuk jerat tersangka adalah Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman 5 sampain10 tahun kurungan badan,semua unsur hukum terpenuhi dan SA 35 tahun bersiap hadapi penyidik satresnarkoba untuk proses hukum lanjut”Kata Kasat narkoba polres tolitoli

Armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600