Buol, TabeNews.com – Dugaan praktik penimbunan dan permainan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan pada Sabtu (7/3/2026), sebuah rumah di wilayah Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau diduga dijadikan tempat penampungan atau penimbunan gas elpiji 3 kg. Selasa (10/3/26).
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah tabung gas elpiji atau yang dikenal sebagai “gas melon” tersimpan dalam jumlah cukup banyak di rumah tersebut. Tabung-tabung tersebut memiliki warna penutup kepala tabung yang berbeda-beda, seperti merah, kuning, dan putih, yang diduga berasal dari berbagai daerah.
Perbedaan warna segel tersebut menimbulkan dugaan bahwa pasokan gas elpiji itu kemungkinan berasal dari luar daerah, seperti dari wilayah Provinsi Gorontalo, atau dari beberapa pangkalan yang ada di Kabupaten Buol.
Investigasi yang dilakukan media juga menemukan aktivitas sebuah mobil rental yang mengangkut tabung gas elpiji 3 kg ke lokasi tersebut. Tabung-tabung gas kemudian diturunkan dan dimasukkan ke dalam rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan sebelum dijual kembali kepada masyarakat.
Kondisi ini diduga luput dari pengawasan tim Satuan Tugas (Satgas) pengawasan distribusi elpiji Kabupaten Buol, padahal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kebutuhan masyarakat terhadap gas elpiji meningkat tajam.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media, harga gas elpiji 3 kg di lapangan saat ini disebut-sebut menembus hingga Rp90 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, dari hasil penelusuran informasi di wilayah Provinsi Gorontalo, gas elpiji 3 kg dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per tabung di tingkat pangkalan. Namun, ketika dipasarkan di wilayah Buol, harga tersebut diduga melonjak hingga Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per tabung, bahkan lebih tinggi menjelang Lebaran.
Perbedaan harga yang sangat signifikan ini membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memainkan distribusi gas bersubsidi, termasuk dugaan praktik penimbunan serta penjualan kembali dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan besar.
Secara hukum, distribusi dan tata niaga gas bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan dengan tujuan menaikkan harga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Buol, aparat penegak hukum, serta tim Satgas pengawasan elpiji segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan praktik penimbunan tersebut.
Pengawasan yang ketat dinilai sangat penting, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar distribusi gas elpiji 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan masyarakat kecil.
Redaksi










