Buol, TabeNews.com — Pemerintah Kabupaten Buol menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban ternak sapi bagi para pemilik ternak, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol Arfandi A. Wehantow, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol Syarif Badalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol Nasir Andimaka, Babinsa, pejabat dan anggota Satpol PP, Camat Bokat diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Bongo Abdilah Bandung, serta para pemilik ternak sapi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya pemilik ternak, terkait kewajiban dan tanggung jawab dalam memelihara ternak sapi, agar tidak berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Arfandi A. Wehantow, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penertiban ternak merupakan bagian penting dari upaya menciptakan desa yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Perda tentang ternak ini harus kita pahami dan jalankan bersama. Pemerintah desa, pemilik ternak, dan seluruh unsur terkait harus bersinergi agar ternak tidak lagi berkeliaran dan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar Arfandi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Buol Nasir Andimaka menjelaskan secara rinci substansi Perda tentang Penertiban Ternak, termasuk sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik ternak apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi alasan bagi pemilik ternak untuk tidak mematuhi Perda. Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nasir.
Kadis DLH Kabupaten Buol Syarif Badalu menambahkan bahwa ternak yang berkeliaran bebas tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berdampak pada kebersihan dan kualitas lingkungan.
“Penertiban ternak juga berkaitan erat dengan lingkungan hidup. Lingkungan yang bersih dan tertata akan tercipta jika semua pihak memiliki kesadaran untuk memelihara ternaknya dengan baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Bongo Abdilah Bandung menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan penertiban ternak. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bongo siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan Perda tersebut.
“Kami mendukung penuh penertiban ternak ini. Desa Bongo berkomitmen untuk terus mengingatkan dan mengawasi pemilik ternak agar mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama,” ungkap Abdilah.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara pemilik ternak sapi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar moral dan administratif bagi para pemilik ternak untuk mematuhi Perda serta mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kecamatan Bokat.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pelaksanaan Perda tentang penertiban ternak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Redaksi









