Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

Kasus Ijazah Palsu Dewanto: Polresta Palu Tunda Pemeriksaan KPU dan Bawaslu Tolitoli

177
×

Kasus Ijazah Palsu Dewanto: Polresta Palu Tunda Pemeriksaan KPU dan Bawaslu Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TABE NEWS – PALU
Rencana pemeriksaan terhadap Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan KPU Tolitoli oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu terkait dugaan ijazah palsu Dewanto, anggota DPRD Tolitoli dari Partai Hanura, yang semula dijadwalkan Selasa ini, belum dapat dilaksanakan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, SH, MH.
“Belum untuk hari ini,” ujar Bobby singkat kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Penyidikan Terus Berjalan
Kasat Reskrim sebagai pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolresta Palu memegang peran kunci dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk pengawasan proses penyidikan, identifikasi, hingga administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Ismail Bobby, yang menggantikan AKP Made Yoga Mahendra, SIK sejak Agustus 2025, kini menjadi tumpuan harapan masyarakat Kabupaten Tolitoli agar polemik dugaan ijazah palsu Dewanto dapat segera dituntaskan secara tuntas dan transparan.
Harapan di Era Kapolresta Baru
Saat ini, Polresta Palu dipimpin oleh Kombes Pol Hari Rosena, SH, S.I.K, M.Si. Dalam sambutan perdananya pada apel pagi, Senin (12/1/2026), Kapolresta menegaskan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, prosesi pedang pora pada 8 Januari 2026 menandai berakhirnya masa tugas Kombes Pol Deny Abrahams, SH, S.I.K, MH sebagai Kapolresta Palu.
Masyarakat Tolitoli berharap, di bawah kepemimpinan Kapolresta baru serta kinerja Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby, kasus ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD aktif dapat diselesaikan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.
Perkara Sudah di Tahap P-19
Dalam perkembangan hukum, penyidik Satreskrim Polresta Palu telah lebih dahulu menyerahkan tersangka Ketua PKBM, yang diduga bertanggung jawab atas penerbitan ijazah palsu Dewanto, kepada Kejaksaan Negeri Palu.
Namun berkas perkara dinyatakan P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan salah satu poin penting yakni permintaan agar Bawaslu dan KPU Tolitoli turut diperiksa. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki tanggung jawab administratif atas lolosnya Dewanto sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Tegaskan Akan Tuntaskan
AKP Ismail Bobby menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti petunjuk JPU.


“Kami akan segera ke Tolitoli untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu dan KPU. Ini harus dituntaskan secara cepat, profesional, dan sesuai hukum,” tegas Bobby.

Advertising
banner 325x300
Advertising


Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tolitoli.
(Armen Djaru)
TABE NEWS

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600