buol

Disiplin ASN Dipertanyakan, Oknum Diduga Hanya Absen Elektronik Lalu Tinggalkan Kantor

108
×

Disiplin ASN Dipertanyakan, Oknum Diduga Hanya Absen Elektronik Lalu Tinggalkan Kantor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol kembali menuai sorotan tajam. Disiplin yang seharusnya menjadi fondasi utama pelayanan publik kini dipertanyakan, menyusul dugaan praktik indisipliner yang masih kerap terjadi di jam kerja.

Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, ditemukan dugaan sejumlah oknum ASN yang hanya hadir di kantor untuk melakukan absensi elektronik pada pagi hari, kemudian meninggalkan kantor tanpa melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Ironisnya, oknum ASN tersebut diduga kembali ke kantor hanya menjelang waktu absensi pulang demi memenuhi catatan jam kerja secara administratif.

Praktik ini dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi serta merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol diketahui pernah melakukan penertiban terhadap tiga orang ASN yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja tanpa kejelasan tugas. 

Ketiga ASN tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk awal penegakan disiplin ASN di lapangan. Namun demikian, media menilai upaya tersebut masih bersifat insidental dan belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Fakta di lapangan menunjukkan, masih terdapat ASN yang berkeliaran di luar kantor pada jam kerja, bahkan di beberapa tempat umum seperti kafe-kafe di wilayah Kabupaten Buol. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal di OPD, sekaligus komitmen pimpinan perangkat daerah dalam membina dan mengendalikan disiplin pegawai.

Jika dibiarkan, absensi elektronik dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka tanpa makna substantif, sementara kualitas pelayanan publik terus mengalami degradasi.

Atas kondisi tersebut, media meminta Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, MM, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD yang diduga membiarkan praktik indisipliner ASN berlangsung secara sistemik.

Evaluasi dinilai penting tidak hanya pada level individu ASN, tetapi juga menyasar pimpinan OPD yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin pegawai.

Media juga berharap agar Bupati Buol dapat memerintahkan Satpol PP untuk secara rutin dan berkelanjutan melakukan penertiban ASN yang kedapatan keluar kantor pada jam kerja tanpa surat perintah tugas atau izin resmi.

“Penegakan disiplin ASN jangan hanya bersifat seremonial atau administratif. Diperlukan ketegasan, konsistensi, dan keberanian agar aturan benar-benar dijalankan,” tegas media ini.

Aturan Disiplin ASN Tegas dan Jelas

Sebagai informasi, disiplin ASN diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang antara lain menegaskan:

1. ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

2. ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

3. ASN dilarang meninggalkan tugas tanpa izin atasan.

4. ASN wajib memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, dan adil.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari:

1. Teguran lisan atau tertulis

2. Pemotongan tunjangan kinerja

3. Penurunan pangkat

4. Hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Buol tidak ragu menerapkan sanksi sesuai regulasi demi menjaga integritas birokrasi. 

Penegakan aturan yang konsisten diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.

Tanpa ketegasan, praktik “absen semu” dikhawatirkan akan terus berulang dan menjelma menjadi budaya buruk di lingkungan birokrasi daerah.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600