Buol TabeNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol secara resmi mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Gerakan Tani dan Rakyat (GETAR) terkait berbagai persoalan serius dalam pengelolaan koperasi plasma yang bermitra dengan perusahaan.
RDP tersebut digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas.
Rapat ini menjadi forum penyampaian aspirasi, keluhan, serta tuntutan anggota plasma yang selama ini menilai adanya ketidakterbukaan, dugaan maladministrasi, hingga potensi pelanggaran dalam manajemen koperasi.
Dalam rapat tersebut, tercatat sebanyak 54 orang anggota plasma hadir secara langsung, sementara dari unsur legislatif hanya 7 orang anggota DPRD yang menghadiri rapat, dari total 25 anggota DPRD Kabupaten Buol.
Enam Poin Rekomendasi DPRD
Berdasarkan hasil RDP dan pencermatan atas aspirasi yang disampaikan Aliansi GETAR, DPRD Kabupaten Buol menerbitkan Rekomendasi Nomor: 170.2/61.07/PIM-DPRD/2025, yang memuat enam poin penting, yakni:
1. Mendesak Pemerintah Daerah agar segera memerintahkan perangkat daerah teknis untuk memfasilitasi pembentukan tim pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi koperasi plasma yang bermitra dengan perusahaan.
2. Merekomendasikan penonaktifan sementara pengurus koperasi, guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar serta menjaga stabilitas organisasi dan kepercayaan anggota.
3. Mendorong dilakukannya pemeriksaan dan/atau audit menyeluruh, meliputi aspek administrasi, keuangan, dan pengelolaan aset koperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Merekomendasikan langkah strategis berupa pengambilalihan sementara kepengurusan koperasi, sekaligus memfasilitasi pembentukan dan penetapan pengurus baru yang sah, demokratis, dan sesuai mekanisme perkoperasian melalui Rapat Anggota.
5. Mendesak pemberian sanksi tegas kepada pengurus koperasi yang terbukti melakukan pelanggaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan, baik berupa sanksi administratif, penggantian kerugian, hingga langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
6. Meminta Pemerintah Daerah segera membentuk tim penyelesaian masalah koperasi serta menyampaikan laporan berkala kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan.
Ketua Aliansi GETAR Kabupaten Buol, Moh. Taufik Intam, menyatakan pihaknya menghargai keluarnya rekomendasi DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas politik atau dokumen semata.
“GETAR memberikan ultimatum tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, tidak ada keseriusan DPRD dan Pemerintah Daerah terutama Dinas Koperasi dalam menindaklanjuti rekomendasi ini, maka kami akan bergerak ke jalur hukum,” tegas Moh. Taufik Intam.
Ia menyatakan, GETAR akan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengurus koperasi plasma, termasuk dugaan kelalaian, pembiaran, dan maladministrasi oleh Dinas Koperasi, kepada aparat penegak hukum serta Ombudsman Republik Indonesia.
“Ini bukan ancaman, ini sikap resmi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik koperasi yang merugikan petani. Jika pemerintah daerah gagal bertindak, maka kami pastikan persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum dan pengawasan nasional,” tandasnya.
Menurut Taufik, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral GETAR dalam memperjuangkan hak-hak anggota plasma yang selama ini diduga dirugikan akibat buruknya tata kelola koperasi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Buol, Ahmad R. Kuntuamas, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan dan keberpihakan kepada petani plasma serta anggota koperasi.
“Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar tata kelola koperasi berjalan transparan, profesional, dan benar-benar berpihak kepada anggota,” ujarnya.
Aliansi GETAR menegaskan akan terus mengawal dan menekan pelaksanaan rekomendasi DPRD, agar tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
RDP ini menjadi penanda bahwa persoalan koperasi plasma di Kabupaten Buol telah memasuki fase kritis dan membutuhkan langkah konkret, cepat, serta terukur demi menjamin keadilan dan kesejahteraan petani plasma.
Redaksi









