Buol, TabeNews.com — Masyarakat kembali dibuat resah dengan praktik nakal oknum pangkalan gas Elpiji 3 kg di sejumlah kelurahan di Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, terungkap adanya dugaan kuat bahwa sebagian pangkalan tidak menyalurkan gas bersubsidi sebagaimana mestinya, melainkan memperlakukan komoditas subsidi rakyat kecil ini sebagai ajang bisnis dengan para pengecer.
Fenomena ini semakin mencuat setelah ditemukan adanya pangkalan “siluman” — yakni pangkalan yang beroperasi tidak sesuai dengan alamat resmi dalam izin usahanya.
Salah satu contohnya berada di Kelurahan Kali, di mana diketahui pangkalan yang terdaftar di Kelurahan Buol justru melakukan aktivitas penyaluran di wilayah Kali, bahkan diduga kuat tidak menyalurkan langsung ke masyarakat sekitar.
Informasi dari warga setempat menyebutkan, gas Elpiji 3 kg yang seharusnya didistribusikan ke rumah tangga miskin dan pelaku UMKM, justru dijual ke pengecer dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, masyarakat di wilayah tersebut kesulitan memperoleh gas bersubsidi dengan harga resmi.
“Selama ini kami jarang dapat jatah langsung dari pangkalan. Kalau pun ada, harganya sudah tinggi di tangan pengecer. Padahal seharusnya gas ini untuk warga kecil seperti kami,” keluh seorang warga Kelurahan Kali yang enggan disebut namanya.
Tak hanya di satu lokasi, praktik serupa juga diduga terjadi di beberapa kelurahan lainnya. Modus yang digunakan antara lain memindahkan lokasi distribusi dari alamat izin resmi ke tempat tinggal pribadi dan menjual langsung kepada pengecer tanpa melalui mekanisme penyaluran ke masyarakat yang berhak.
Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Tim Satgas Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg. Tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat kecil dan mencoreng kebijakan subsidi energi pemerintah.
“Tim Satgas harus tegas. Jangan hanya menunggu laporan warga, tapi turun langsung ke lapangan. Harus dicek keaslian alamat pangkalan, jalur distribusi, serta siapa penerima akhirnya,” tegas Jufri S. Ali pemerhati kebijakan publik di Buol.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, setiap pangkalan wajib menyalurkan Elpiji 3 kg sesuai peruntukan dan wilayah distribusi yang telah ditetapkan.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berimplikasi pada pencabutan izin usaha hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dengan makin maraknya dugaan permainan di tingkat pangkalan, publik mendesak agar Pemkab Buol, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Pengawasan distribusi elpiji 3 kg perlu dilakukan secara ketat dan transparan agar bantuan energi bersubsidi ini benar-benar tepat sasaran, bukan menjadi ladang bisnis gelap bagi segelintir pihak.
Redaksi









