Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
palu

Bupati Buol Apresiasi Kesepakatan Restorative Justice di Kejati Sulteng

199
×

Bupati Buol Apresiasi Kesepakatan Restorative Justice di Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu Tabenews.com – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice.

Kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, pada Senin (15/9/2025) itu dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, serta bupati, wakil bupati, dan jajaran pemerintah daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan langkah presisi yang menempatkan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penyelesaian hukum.

“Restorative justice merupakan upaya perbaikan yang menekankan perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana umum,” ujar Risharyudi.

Ia juga menekankan, masyarakat Kabupaten Buol secara kultural merupakan rumpun bersaudara yang ditandai dengan kesamaan bahasa, adat, dan istiadat. Karena itu, pendekatan restoratif dinilai lebih tepat dalam penyelesaian hukum di daerah.

“Semoga dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, seluruh daerah, khususnya Kabupaten Buol, dapat menjadi wilayah yang patuh dan taat hukum”. tutupnya

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600