Uncategorized

Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan di Tolitoli Picu Amarah Publik

156
×

Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan di Tolitoli Picu Amarah Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI — Gelombang kemarahan publik meletus di Kabupaten Tolitoli setelah sejumlah perusahaan pembiayaan atau finance dituding menarik kendaraan milik warga yang masih dalam masa cicilan. Aksi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimipin Wakil Ketua DPRD, Risman SE dan dihadiri 8 anggota DPRD dari 30 anggota.

Ketegangan memuncak pada Kamis (4/9), ketika DPRD Tolitoli menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (Giak). Direktur LSM Giak, Hendrik Lamo, menyebut kasus ini sebagai bentuk arogansi lembaga pembiayaan terhadap masyarakat kecil.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Warga sudah beritikad baik membayar cicilan. Tetapi hanya karena tinggal beberapa bulan lagi lunas, kendaraan mereka justru ditarik tanpa dasar hukum yang jelas. Kami tidak bisa tinggal diam,” kata Hendrik usai pertemuan.

Kasus yang mencuat berasal dari pengaduan dua warga: Jasmin, warga Kecamatan Dondo, dan Neni, warga Kecamatan Baolan. Keduanya melapor ke LSM Giak setelah mobil yang mereka kredit ditarik paksa, meski masa pelunasan tinggal menghitung bulan.

LSM Giak kemudian melayangkan pendampingan hukum dan menghadirkan para korban ke gedung DPRD Tolitoli. “Mereka meminta perlindungan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban tindakan sepihak seperti ini,” tambah Hendrik.

Dalam RDP tersebut, nama sejumlah perusahaan pembiayaan ikut disorot. Di antaranya SMS, BAF, BFI. Semua dituding melakukan praktik serupa: menarik kendaraan tanpa mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang Fidusia.

“Kalau mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus melalui pengadilan atau putusan hukum. Tapi dalam praktiknya, mereka seperti main rampas di jalan,” tegas salah satu anggota DPRD.

Pernyataan itu langsung memicu tepuk tangan dari para peserta rapat yang mayoritas terdiri dari korban dan keluarga mereka. Suasana sidang sempat memanas ketika sejumlah warga menuntut agar DPRD memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan nakal.

Bagi warga Tolitoli, kendaraan bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga penopang ekonomi keluarga. Banyak yang memanfaatkannya sebagai sarana berdagang, mengangkut hasil tani, atau bahkan menjadi sumber penghasilan utama seperti angkutan umum.

“Bayangkan, cicilan tinggal tiga bulan, mobil ditarik. Anak-anak kami tidak bisa sekolah, usaha berhenti. Kami merasa dipermainkan,” ungkap Neni dengan suara bergetar, sambil menahan air mata di hadapan dewan.

RDP menghasilkan beberapa keputusan final. Namun DPRD Tolitoli berjanji akan menindaklanjuti laporan ini ke tingkat provinsi, bahkan pusat, agar ada mekanisme hukum yang jelas untuk melindungi nasabah dari praktik yang dianggap sewenang-wenang.

“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet atau administrasi. Ini persoalan keadilan sosial. Jika dibiarkan, akan semakin banyak warga yang menjadi korban,” tutup Hendrik Lamo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal kasus ini.

Example 468x60
Example 120x600