Jakarta Tabenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buol, Rabu 5 Februari 2025.
Perkara dengan nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, diputuskan, menolak gugatan yang diajukan pemohon Calon Bupati-wakil Bupati Kabupaten Buol nomor urut 5, dr. Agris dan Djufrin
Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada kabupaten buol tersebut.
Dalam eksepsi, pertama mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Kedua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya, membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Calon Bupati dan Cawabup nomor urut 2, H. Trisharyudi Triwibowo dan Moh Nasir DJ. Daimaroto yang mengantongi 34.286 suara keluar sebagai pemenang.
Paslon terpilih Pilkada Kabupaten Buol ini, akan segera dilantik Presiden Prabowo Subianto, bersama kepala daerah lainnya yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.
Redaksi









