Gorontalo

PT GAB Menang Kasasi dalam Sangketan Pulau Saronde, Afrizal Pakaya bakal ajukan Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Limboto

672
×

PT GAB Menang Kasasi dalam Sangketan Pulau Saronde, Afrizal Pakaya bakal ajukan Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Limboto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo Utara, Tabenews.Comb– Perusahaan pengelola Pulau Saronde, PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), akhirnya meraih kemenangan dalam kasasi terkait sengketa pengelolaan Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara diwajibkan membayar kerugian yang dialami PT GAB.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Direktur PT GAB, Mia Amalia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima putusan kasasi dengan nomor 4400K/PDT/2024 pada 30 Desember 2024.

“Melalui putusan ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat dan para pelaku pariwisata di Gorontalo bahwa PT GAB telah memenangkan gugatan terhadap Pemkab Gorontalo Utara dan pihak terkait dalam sengketa pengelolaan Pulau Saronde,” ujar Mia.

Menurut Mia, PT GAB merupakan investor dalam negeri yang sejak 2013 telah menunjukkan komitmen untuk mendukung pengembangan pariwisata di Pulau Saronde bersama masyarakat sekitar. Namun, pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Pemkab Gorontalo Utara pada tahun 2023 menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan serta memengaruhi mata pencaharian masyarakat lokal.

“Atas kejadian tersebut, kami mengajukan gugatan hukum yang akhirnya membuahkan hasil yang layak untuk disyukuri bersama,” tambahnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, Mia menyatakan bahwa PT GAB akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkab Gorontalo Utara untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait pelaksanaan putusan tersebut.

“Kita perlu bekerja sama dan fokus pada tujuan yang lebih besar, yaitu mengatasi kemiskinan, memulihkan mata pencaharian, dan memastikan akses wisata untuk masyarakat lokal tetap terjaga,” tegasnya .

Ia (Mia_Read) juga menambahkan bahwa meskipun peristiwa yang terjadi tidak bisa diubah, putusan pengadilan telah memberikan kejelasan.

“Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” imbuhnya.

Mia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa hingga saat ini.

Ringkasan Putusan Kasasi:

1. Mengesahkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT GAB dan Pemkab Gorontalo Utara yang menjadi dasar pengelolaan Pulau Saronde sejak 2013.

2. Mengharuskan Pemkab Gorontalo Utara untuk membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas milik PT GAB.Terakhir,

Kuasa Hukum PT GAB, Afrizal A, Pakaya, S.H, Ucapakan apresiasi nya pada putusan majelis Hakim Mahkamah Agung RI karena menjunjung tinggi nilai nilai keadilan.

“saya selaku kuasa hukum dari PT. Gorontalo alam bahari mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah agung RI yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, setelah ini saya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak instansi pemerintah dan swasta terkait putusan mahkamah agung RI , kemudian dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan permohonan eksekusi pada Pengadilan negeri limboto.” Tutup Afrizal. Kepada media Tabenews

Putusan ini diharapkan dapat membawa keadilan serta mendorong pemulihan sektor pariwisata Pulau Saronde.

Example 468x60
Example 120x600