Gorontalo

Terkait adanya Laporan Dugaan Perusakan APK oleh Oknum ASN Puskesmas Dungalio, Deep Apresiasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo

386
×

Terkait adanya Laporan Dugaan Perusakan APK oleh Oknum ASN Puskesmas Dungalio, Deep Apresiasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.com – Dugaan Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (Asn) Puskesmas Dungalio Kabupaten Gorontalo menuai banyak sorotan. hal ini terjadi karena oknum terlapor bungkam dan tidak ingin berbicara di hadapan media usai di periksa oleh Gakumdu pada hari Senin 21 Oktober 2024.

Arya Dwi Putra selaku Ketua Divisi Pemantauan dan Advokasi Pemantau Pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP). mengatakan bawah tindakan seperti ini tidak dibenarkan Karena Sangat merugikan Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Apalagi oknum terlapor oleh tim kuasa hukum Hendra dan Wasito merupakan seorang ASN.

Advertising
banner 325x300
Advertising

” Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan karena selain merugikan Paslon, hal tersebut dapat dapat berdampak buruk serta denda dan Sanksi kepada terlapor jika terbukti bersalah.” Ujarnya

Lebih lanjut Arya juga menegaskan bahwa semua pihak tidak boleh melanggar hukum apapun alasannya tindakan berupa sengaja merusak atau menghilangkan APK adalah pelanggaran pemilu apalagi masih dalam tahap kampanye yang sedang berlangsung.

” Hal ini harus lebih di perhatikan oleh semua pihak penting nya pendidikan politik terhadap semua kalangan masyarakat luas untuk dapat memahami bahwa merusak atau menghilangkan APK Paslon Kepala Daerah, dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.” Pungkasnya.

Oleh karena itu Menanggapi adanya perusakan alat kampanye Hendra -Wasito, Arya menyampaikan agar seluruh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu. Hal itu berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

“Jadi apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya.

Di waktu yang bersamaan Arya juga menyampaikan pendapatnya kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa dalam menangani kasus seperti ini Bawaslu harus diberikan apresiasi atas kerja kerja cepat yang di lakukan oleh seluruh tim di kelembagaan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Dalam hal ini harus patut kita berikan apresiasi kepada Bawaslu karena cepat dalam menerima dan mengkaji lebih dalam atas laporan dari tim kuasa hukum Paslon Hendra & Wasito. apalagi sampai pada tahap pemeriksaan saksi saksi dan juga oknum terlapor. saya berharap Bawaslu jangan sampai lengah apapun hasilnya harus disampaikan kepada masyarakat luas biar tidak menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat atas kejadian seperti ini.” Ujarnya

Terahir Arya berharap agar Bawaslu mampu menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di lapangan selama tahap kampanye berlangsung dan tetap profesional serta tetap berada di garis koridor hukum yang telah ditentukan.

“Kami secara kelembagaan akan terus bergandengan dengan Bawaslu ataupun KPU dalam mensukseskan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Sehingga kami berharap agar penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu akan berfungsi sesuai garis koridor hukum yang telah ditentukan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Gorontalo.” Tutupnya.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600