Buol Tabenews.com – Salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, pada pemilihan kepada daerah di Kabupaten Buol Tahun 2024 mendapat reaksi dan penolakan keras terhadap penggunaan pakaian adat yang disalah gunakan pada kepentingan politik praktis.
Penggunaan pakaian adat ini mendapat reaksi keras dari Dewan Adat Buol dinilai melanggar adat karena digunakan untuk kepentingan politik praktis yang perlu disikapi sesuai dengan aturan penggunaan pakaian adat sesuai peraturan daerah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dewan Adat Buol sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi Oknum Balon Bupati tersebut merupakan mantan Kadis Dikbud Buol yang notabenenya merupakan Leading Sektor kebudayaan yang melahirkan Perda dan Perbup Kebudayaan, namun yang terjadi sebaliknya bersangkutan melanggar hal itu.
Raja Buol Moh. Syafri Turungku sangat menyangkan kejadian ini apalagi untuk kepentingan politik praktis, sebab atribut menurut raja Buol hanya bisa digunakan untuk acara-acara sakral kedaerahan pemerintahan dan pertemuan dewan adat dan ini sangat disesalkan, “ jelasnya, Senin (15/7/2024). Saat dihubungi media melalui telepon selulernya.

Raja Buol juga merasa kaget karena mendapat banyak laporan dari Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, dan beberapa anggota dewan adat, bahkan pemerintah desa serta pemerintah kabupaten yang melaporkan secara langsung atas penyalagunaan pakaian adat dalam kegiatan politik praktis.
“ intinya hal ini menyalahi aturan, kami akan mengundang secara resmi yang bersangkutan dalam waktu dekat ini pada sidang dewan adat,” tukasnya lagi.

Lebih jauh Raja Buol menambahkan, diduga penyalagunaan pakaian adat ini oleh oknum kandidat mungkin mendapat masukan dari orang lain, sehingga saat ini sudah beredar di medsos banyak gambar, foto dan branding menggunakan pakaian adat dan hal ini tidak dibenarkan dan sangat bertentangan dengan aturan adat kita,” tegasnya.
Untuk menindaklanjut hal ini, Majelis Adat akan melaksanakan Bokid di Istana Raja dan memanggil Balon Bupati dan Wakil Bupati yang menggunakan pakaian adat dan untuk kegiatan sosialisasi, baik di medsos ditengah-tengah masyarakat.
Raja Buol menyebut, sesuai aturan bahwa penggunaan pakaian adat ini hanya digunakan sesuai aturan, baik oleh Raja maupun Bupati dalam penyambutan adat dan kegiatan kedaerahan lainnya.

“ banyak hal yang melanggar aturan oleh kandidat tersebut diantaranya, penggunaan salempang sebelah kanan hanya oleh Raja Buol, kemudian yang anehnya lagi ada gambar istana raja dalam branding politik, itu tidak boleh. Jika sudah ada hasil sidang adat, maka akan diberikan sangsi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Disisi lain salah satu anggota Dewan Adat Buol, Drs.Mansur Hentu saat dihubungi mengatakan, bahwa penggunaan pakaian adat tidak sesuai dan melanggar peraturan daerah.

“ yang berhak menggunakan adalah Raja, dewan adat dan Bupati, nah untuk digunakan dalam urusan politik, mereka mendapat persetujuan dari siapa?, dan jika yang bersangkutan meminta izin untuk menggunakan dalam politik praktis, kami juga akan menolak karena tidak sesuai aturan adat dan harus mendapat persetujuan melalui Bokid atau musyawarah dewan adat, dan Sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Mansur juga menyebut tak ada Upaya koordinasi terkait hal ini, kepada Raja Buol dan anggota dewan adat terkait penggunaan atribut adat dan itu harus melalui musyawarah untuk kemudian diputuskan.
“ siapa lagi yang menjaga dan melestarikan adat kita, kalau bukan kita semua,” pungkasnya.
Redaksi









