Tolitoli, TABEnews.com — Dua orang terduga yang masuk dalam mata rantai peredaran gelap narkoba jenis sabu atau Cristal match di bekuk Tim Satreskoba polres Tolitoli sehari jelang hari Raya idul adha 1445 H Senin (16/6/2024)
AL 31 tahun warga Desa leleannono dan FZ 29 tahun tidak bisa mengelak ketika Tim operasional Satreskoba polres Tolitoli melakukan penggeledahan percentimeter di setiap sudut rumah yang tidak luput dari pemeriksaan secara seksama,yang hasilnya di temukan

Di sebuah rumah tepatnya di dusun siapo Desa leleannono tempat dua terduga di geledah dengan melibatkan aparat pemerintah Desa yang ada banyak plastik klip kurang lebih 22 shacet dan yang di miliki terduga yang satu nya 3 shacet Dengan berat bruto,4,48 gram dan yang satunya lagi berat nya,2,08 gram”ujar sebuah sumber yang tidak ingin nama nya di sebut
Kasat Narkoba polres Tolitoli membenarkan jika ke dua terduga saat ini di amankan untuk proses hukum lanjut”Saya kira pasal yang tepat untuk menjerat ke dua nya adalah pasal 112 dan pasal 127 UU 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara”Tutup Kasat IPTU Herman Yosefh SH.MH
Armen djaru









