TABEnews.com – Penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli di Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, memicu beragam komentar di media sosial.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli pada Sabtu (20/6/2026), petugas mengamankan seorang sopir rental berinisial Ucil. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat 4,99 gram. Polisi menyatakan tersangka tidak memiliki izin untuk menguasai maupun membawa narkotika tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul unggahan dari akun media sosial anonim yang menuding sebagian anggota kepolisian menikmati uang hasil penjualan sabu. Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Dampal Utara IPTU Rony Setiawan meminta masyarakat tidak menyampaikan tuduhan tanpa disertai bukti yang sah.
“Menuduh tanpa bukti yang valid dapat masuk ranah pencemaran nama baik atau Undang-Undang ITE. Apabila memang ada oknum Polsek Dampal Utara maupun anggota Polri lainnya yang diduga menerima uang dari bandar narkoba, sebaiknya dilaporkan langsung ke Propam atau Polda Sulawesi Tengah dengan disertai bukti-bukti konkret, bukan sekadar melempar isu di media sosial yang dapat memperkeruh suasana dan mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar IPTU Rony Setiawan.
Ia menjelaskan, dalam proses hukum, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Mengenai apakah tersangka dijebak atau memang terlibat, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang sedang menangani perkara. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Saya hanya meminta keluarga tersangka maupun masyarakat untuk tidak membangun asumsi atau tuduhan di media sosial. Mari kita kawal proses hukum ini secara objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut IPTU Rony, kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif selama dilakukan secara bertanggung jawab.
“Menjelang Hari Bhayangkara, kami menjadikan masukan masyarakat sebagai motivasi agar Polri semakin profesional dan tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa dan perekonomian negara,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang selama 3 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 75 huruf g juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 19 KUHAP dengan batas waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum dilakukan tindakan hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
(Armen Djaru.)









