Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Warga Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Harga Tembus Rp90 Ribu, Warga Buol Kecam Pemda Diduga Tutup Mata

133
×

Warga Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Harga Tembus Rp90 Ribu, Warga Buol Kecam Pemda Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Kelangkaan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus menuai keluhan dan kecaman dari masyarakat. Selain harga yang melonjak hingga Rp80 ribu sampai Rp90 ribu per tabung, warga juga menilai Pemerintah Daerah Buol dan dinas terkait terkesan tutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

Masyarakat menyoroti tidak stabilnya distribusi gas bersubsidi di pangkalan resmi, yang sering kali kosong, sementara di tingkat pengecer gas justru mudah ditemukan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah sekitar Rp30 ribu per tabung.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sejumlah warga menduga adanya pembiaran dalam pengawasan distribusi gas bersubsidi, bahkan muncul dugaan adanya kerja sama antara oknum pangkalan dengan pengecer sehingga gas Elpiji 3 kg dapat beredar bebas dengan harga tinggi.

“Pemda Buol dan dinas terkait seperti tutup mata. Di pangkalan kosong, tapi di pengecer justru banyak. Di beberapa titik di Kelurahan Buol malah menjamur pengecer. Seakan-akan ini dibiarkan. Kami menduga ada kerja sama antara pangkalan dan pengecer,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Minggu (15/3/26).

Warga meminta pemerintah daerah segera melakukan pengawasan ketat, karena gas Elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan distribusinya telah diatur oleh pemerintah pusat.

Dalam ketentuan perundang-undangan, distribusi bahan bakar dan gas bersubsidi diatur dalam

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar termasuk LPG merupakan tanggung jawab pemerintah.

Selain itu, dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Buol bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap pangkalan maupun pengecer yang menjual di atas HET, sekaligus memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

Keluhan warga semakin kuat karena kelangkaan terjadi menjelang akhir bulan Ramadhan, di saat kebutuhan rumah tangga meningkat. Warga menegaskan bahwa jika tidak segera ditangani, persoalan ini dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600