Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Warga Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg di Biau dan Bokat Capai Rp90 Ribu, Diduga Melebihi HET

113
×

Warga Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg di Biau dan Bokat Capai Rp90 Ribu, Diduga Melebihi HET

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, warga di wilayah Kecamatan Biau, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, mengeluhkan melonjaknya harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keluhan tersebut mencuat pada Senin (10/3/2026).

Sejumlah warga menyebutkan bahwa harga elpiji 3 kg di tingkat pangkalan diduga mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per tabung, bahkan tembus di 90 ribu, angka yang sungguh pantastik dan jauh di atas harga yang seharusnya berlaku untuk gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Salah seorang warga kelurahan buol dan  Desa Negeri Lama mengungkapkan bahwa kenaikan harga tersebut sangat memberatkan masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat.

“Harga gas sekarang sudah sampai Rp50-60 ribu bahkan tembus Rp90 ribu per tabung. Padahal itu gas subsidi untuk masyarakat kecil. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ungkap warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga juga menduga salah satu agen elpiji di wilayah tersebut, yakni Agen Elpiji di negeri lama, menjual gas bersubsidi di atas ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, masyarakat mengeluhkan distribusi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Menurut warga, pangkalan lebih memprioritaskan penjualan kepada pembeli dari luar desa dibandingkan warga setempat yang justru membutuhkan gas untuk keperluan sehari-hari.

“Kami warga di sini justru sering kehabisan gas. Malah orang dari luar desa yang lebih mudah mendapatkannya,” tambah warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, dinas terkait, serta Tim Satuan Tugas (Satgas) pengawasan elpiji bersubsidi di Kabupaten Buol segera turun melakukan pengecekan di lapangan serta mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

Secara hukum, distribusi dan penjualan bahan bakar serta gas bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak serta gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tata niaga elpiji 3 kg melalui berbagai regulasi, termasuk kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat.

Jika terbukti menjual di atas HET atau melakukan penyaluran tidak sesuai ketentuan, pangkalan maupun agen dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan dapat diproses secara hukum apabila terdapat unsur penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.

Menjelang Lebaran, masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi dapat diperketat agar tidak terjadi penimbunan, permainan harga, maupun praktik penjualan yang merugikan masyarakat kecil.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600