Example floating
Example floating
Example 728x250
morowali

UNIT IV PPA SATRESKRIM POLRES MOROWALI MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG TERJADI DI DESA BAHODOPI

146
×

UNIT IV PPA SATRESKRIM POLRES MOROWALI MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG TERJADI DI DESA BAHODOPI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAHODOPI, Tabenews.com–
Pada hari rabu tanggal 14 September 2022, unit IV PPA satreskrim Polres Morowali telah melakukan pemeriksaan interview terhadap 3 (tiga) orang saksi dan korban saudari inisial  AT (16 tahun) terkait laporan Polisi Nomor: LP/B/170/2022/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULTENG, tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak perempuan yang dialami oleh anak Pelapor CASPARINA MARGARETA R.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada anak kandung pelapor yang saat itu didampingi oleh pelapor saat mengadukan peristiwa tersebut  anak kandung pelapor yakni sdri  AT menjelaskan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar Pukul 00.00 sdra inisial  MS  telah melakukan hubungan badan dengan korban sdri AT  dengan cara menggunakan tipu muslihat mengajak korban untuk bertemu dangan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor Inisial MS pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur dan pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya tersebut saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam rumah kos terlapor hingga terjadi persetubuhan kemudian berdasarkan keterangan terlapor saudara MS dirinya sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan korban sdri AT dan selama ini terlapor mengakui sudah melakukan hubungan badan dengan korban sdri AT sudah sebanyak 6(enam) kali dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi Vidio persetubuhan tersebut. 



      Berdasarkan penyelidikan tersebut Sat Reskrim Polres Morowali langsung mengamankan pelaku sdra MS dan dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sdra MUH AGIM ia menjelaskan bahwa benar dirinnya pada sekitar bulan Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap diri sdri AT dikarenakan sering melakukan ciuman dengan sdri AT kemudian sdra inisial MS dilakukan penahanan di Polres Morowali selama 20(dua puluh) hari untuk memperlancar proses Penyidikan.
Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600