Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

TNI AL dan Bea Cukai Gorontalo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

443
×

TNI AL dan Bea Cukai Gorontalo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.Com — 24 April 2025 TNI Angkatan Laut melalui Posal Pohuwato dan Lanal Gorontalo, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo serta Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai yang dibawa dari Sulawesi Selatan ke wilayah Gorontalo.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Tim gabungan berhasil menghentikan dua unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DP 1465 LP dan DW 1409 AF yang mengangkut 25 karung berisi rokok tanpa cukai. Rokok tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 450.000 batang.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Berdasarkan pantauan media, Tim gabungan terdiri dari:

  • 1 personel Lanal Gorontalo
  • 4 personel Posal Pohuwato
  • 5 personel Bea Cukai Gorontalo
  • 3 personel Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku utama.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita dua unit kendaraan dan seluruh barang bukti rokok tanpa cukai. Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kota Gorontalo pada pukul 20.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penumpang lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut diizinkan melanjutkan perjalanan.

Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa rokok ilegal adalah barang kena cukai yang beredar tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai, sebagaimana ditandai dengan tidak adanya pita cukai.

Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai di wilayah Provinsi Gorontalo. Bea Cukai dan TNI AL mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600