hukumpaluSulteng

Tim Bela Profesi PERADI Palu Siap Gugat Balik ART (Abdul Rachman Thaha)

514
×

Tim Bela Profesi PERADI Palu Siap Gugat Balik ART (Abdul Rachman Thaha)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu TABEnews.com – Menyikapi gugatan Perdata Kepada salah satu Advokat bernama MOH. Rifaldi, S.H, yang tergabung dalam keanggotaan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Rifaldi selaku Advokat menjalankan Tugas Profesinya dalam melakukan Pendamipngan Hukum, kepada mantan Kliennya bernama Yeni Yus Rantung.

Tim Bela Profesi PERADI Palu ikut memberikan Pembelaan Hukum kepada Rifaldi yang dikenal dengan tagline sebagai Pengacara Milenial.

Berdasarkan Lampiran Surat kuasa khusus yang diberikan oleh Narasumber ada 17 Advokat/ Pengacara yang ikut serta dalam Surat Kuasa Pembelaan kedapa Rifaldi, nama-nama Advokat dimaksud, sebagai berikut:

1. DR. Muslim Mamulai, SH.,MH. 2. M Wijaya S., SH.,MH. 3. Sahrul, SH., CLA. 4. Nasrul Jamaludin, SH. 5. Jabal Anurantha, SH., MH. 6. Ishak P. Adam, SH., MH., CLA. 7. Harun, SH. 8. Hizbudin D. Wahab, SH.,MH. 9. Sofyan Joessoef, SH.,MH 10. Azriadi Bachry Malewa, SH. 11. Buhari, SH. 12. Sutanto Saganta, SH. 13. Uhut Hutapea, SH. 14. Soehardi Abidin, SH. 15. Muhamad Sholeh, SH.,MH. 16. M Fajrin, SH. 17. Moh. Taufik, SH.

Dalam gugatan perdata itu, Rifaldi didudukan sebagai Tergugat II (dua) oleh Penggugat Suadara Abdul Rachman Thaha, SH,.MH dengan Nomor Register Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal. Diketahui bahwa Abdul Rachman Thaha Saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI Dapil Sulteng dan juga sebagai Calon Anggota DPD RI dapil sulteng untuk priode 2024-2029 kedepan.

Menurut Ketua Tim Bela Profesi PERADI Palu Adv. M. Wijaya S., SH.,MH. pembelaan hukum ini dilakukan guna menjaga marwah organisasi Advokat PERADI Palu, juga sebagai bentuk solidaritas sesama Advokat yang sedang menjalankan Tugas Profesinya.

Advokat dengan etikad baik yang menjalankan tugas profesi Berdasarkan ketentuan Pasal 14,15, dan 16 UU No 18 thn 2003 tentang Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun Perdata dalam Menjalankan Tugas Profesinya demi untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam sidang pengadilan maupun diluar Persidangan. Jadi kami berharap kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap Advokat baik tuntutan pidana ataupun gugatan secara perdata kepada Semua Rekan Advokat yang sedang menjalankan Tugas Profesinya (ujar Wijaya)

Lanjut, Wijaya menyampaikan langkah hukum kami kedepan bersama Tim Bela Profesi PERADI, membuat dan mengajukan eksepsi maupun jawaban terhadap gugatan yang dihadapi rekan Rifaldi pada sidang berikutnya, selain itu gugatan rekonvensi/gugatan balik kepada Penggugat Sdr. Abdul Rachman Thaha juga segara kami siapkan, Karena menurut Rekan kami Rifaldi, ia merasa dirugikan atas peristiwa yang menimpanya ini.

Lebih lanjut, DR. Muslim Mamulai, S.H.,MH., selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Palu, yang juga ikut serta dalam pendampingan hukum Rifaldi melalui Tim Bela Profesi menyampaikan dengan tegas bahwa:

1. Seorang advokat yg mejalankan tugas profesi atas dasar kuasa dengan itikad baik tidak dapat di tuntut secara pidana dan perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan ( vide Pasal 16 UU No.18/2003 serta Putusan MK No.26/PUU-XI/2013).

2. Bahwa dengan adanya gugatan perdata terhadap Rifaldy tidak menutup kemungkinan juga dan terbuka peluang hukum untuk mengajukan Gugatan Rekonvensi (gugatan balik) kepada penggugat konvensi,sebab telah menimbulkan kerugian materil dan kerugian immateril terhadap Rifaldy.

3.Bahwa gugatan yang di ajukan oleh ART melalui kuasa hukumnya meskipun hal tsb merupakan Hak bagi siapa saja yg merasa di rugikan untuk mengajukan gugatan,namun tidak pada momentum yang tepat,oleh karena ART senyatanya saat ini sedang menjadi caleg DPD RI yang hrs memperlihatkan sebagai wakil Daerah yg sangat bijak dan pantas untuk menjadi wakil Daerah,dengan adanya sengketa hukum ini pasti akan berdampak negatif terhadap perolehan suara di Daerah pemilihannya.

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600