Buoltabenews :Polres Buol bertekad menjadi kan anggota polri yang ada di wilayah hukum polres Buol bersih dari Narkoba karena itu setiap anggota yang di temukan terpapar masuk dalam mata rantai peredaran polres Buol akan berikan sanksi tegas
Sebagaimana diketahui pada akhir September 2024 di aula Satya Haprabu polres Buol di laksanakan sidang kode etik Profesi Polri atas pelanggaran 3 Oknum polisi terkait dengan pelanggaran Narkoba.selasa (8/9/2024)
Sidang kode etik Profesi Polri saat itu di pimpin oleh Wakapolres Buol KOMPOL Johnny Bolang,S.sos.MH,dalam keputusan sidang kode etik itu di katakan bahwa ketiganya berprilaku tercela dan merekomendasikan kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)
Bukan kah Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi, maka berdasarkan tujuan tersebut lah polri bersih kan anggota dari dalam”Kata Salah satu PJU Polres Buol yang tidak ingin di publikasikan
Mengutip Pasal 13 dalam Perpol No 7 Tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022, ada 13 hal yang terlarang bagi setiap anggota polri salah satu nya adalah diskriminasi bagi seluruh anggota Polri baik sebagai atasan dan bawahan khusus nya anggota polri yang ada di polres Buol tentu nya
Armen djaru