Example floating
Example floating
Example 728x250
touna

Terapkan Restorative Justice, Polres Touna Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

90
×

Terapkan Restorative Justice, Polres Touna Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOUNA – Polres Touna melalui Unit Unit Pidum Satuan Reskrim menggelar penyelesaian perkara diluar penuntutan dan pradilan melalui Restorative Justice atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/209/VIII/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, Tanggal 01 Agustus 2022.
Penyelesaian kasus tersebut digelar di Rupatama Polres Touna, Senin (26/9/2022) yang di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Touna, Aiptu Muhamad Yusuf dengan menghadirkan pelapor berinisial BS (52) dan terlapor berinisial FMK (30).
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, S.H., melalui Kanit Pidum Aiptu Muhamad Yusuf menjelaskan, Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap PT. Mitra Pratma Cont yang dilaporkan oleh BS berdasarkan Laporan Polisi LP-B/209/VIII/2022/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulteng, Tanggal 01 Agustus 2022.

“Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku,” jelas Aiptu Muhamad Yusuf.
Menurutnya, bahwa Restorative Justice yang dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Touna merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Hasil dari proses mediasi ini, kedua belah pihak (pelapor-terlapor) telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan dalam rujukan surat permohonan pencabutan laporan polisi,” tukas Aiptu Muhamad Yusuf.*****
banner 325x300
Example 120x600