Kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda hal menimpa sopir truk di kecamatan Basisondo siang tadi di dusun Pangandopan pukul 15.00 wita (5/6/2024).
Jalan poros Provinsi tepatnya didusun Pangandopan Desa Sibaluton Kec. Basidondo Kab. Tolitoli Kendaraan Roda Enam L Truc Bak Besi warna Hijau dengan No. Pol DM 8693 BB.yang di bawah oleh Ramli bergerak ke arah Sibaluton saat di disun pangandopan saat di sebuah tanjakan sebelum tikungan tiba tiba ada motor Honda warna merah hitam tanpa nomor polisi yang di kendarai “Aril 17 tahun warga Desa Sibaluton,motornya oleng dan jatuh tergelincir kekanan dan langsung mesuk ke kolong truk hingga terseret sejauh 2 meter.-
Cuaca hujan di jalan siang tadi di Basidondo,sehingga jalan beraspal licin,karena nya kapolsek Basidondo agar berhati hati saat mengendara karena jalanan yang ada di wilayah basidondo Banyak di temukan tanjakan dan tikungan”Kata IPTU Ahmad Kapolsek Basidondo saat di konfirmasi siang tadi

Oleh warga Aril 17 tahun di evakuasi ke puskesmas kayulompa kec. Basidondo setibanya di puskesmas langsung di lakukan perawatan oleh petugas medis dan tidak lama kemudian korban meninggal dunia” tambah kapolsek IPTU Ahmad.
Menunggu tim penyidik lantas polres untuk sementara sopir truk kami amankan di makopolsek Kayulompa saat ini” Tutup kapolsek Basi dondo iptu Ahmad
ARMEN DJARU








