Bungku, Tabenews.com – Dua pelaku yang membawa 286 bungkus Minuman Lokal (Milo) jenis captikus yang berhasil digaruk personil polisi sektor (Polsek) kec. Bungku Utara kabupaten Morowali Utara, Sulawesi tengah telah dimintai keterangan atau dilakukan Berita Acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Bungku Utara.
Hal itu dibenarkan Ipda Mas’ud Amara S.Sos sáat dikonfirmasi via nomor mobile phone WhatsApp, pada (8/1/2023) Minggu.
” Barang bukti cap tikus sebanyak 286 bungkus sudah di amankan di Polsek Bungku Utara, selanjutnya kedua orang pelaku pihak penyidik telah melakukan interogasi/BAW terkait dengan asal usul miras tersebut,hal tersebut masuk dalam TIPIRING.
Demikian yang dapat kami sampaikan pak 🙏🏻, jawab Kapolsek Mas’ud Amara. Menjawab pertanyaan jurnalis media ini.
Dan kedua pelaku berasal dari desa taronggo kecamatan Bungku Utara. Urai kapolsek Bungku Utara, pada WhatsApp nya.
Diketahui pada (7/1/2023) Sabtu pagi, pukul 07.00 wita, kedua perempuan inisial jAB alias J (23) dan MM (24) berhasil di ” Garuk” dipelabuhan kayu desa baturube kec. Bungku Utara dengan barang bukti sebanyak 6 kardus miras captikus. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku masih ditahan dipolsek Bungku Utara, kabupaten Morowali Utara. (Mardi son)