Gorontalo, Tabenews.com – Kasus perselingkuhan/Skandal Asmara inisal NP dan IF kembali menghangat di perbincangkan berbagai kalangan para pejabat dan masyarakatnya di kabupaten Gorontalo, kasus perselingkuhan / skandal Asmara antara inisal NP dan IF seharusnya mendapat tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Gorontalo dan Aparat Penegak Hukum di Propinsi Gorontalo, Kamis (6/10/2022).
Kasus perselingkuhan/skandal Asmara ini terjadi tahun 2018, yang sebelumnya IF perna mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Kedatangan If didampingi pengacaranya tersebut guna menyerahkan seluruh bukti atas aduannya pada Jumat (25/8/2022) lalu.
“Kedatangan insial IF dan pengacaranya ke DPRD bulan Agustus Kemarin rangka mengadu di DPRD, dan sekaligus IF dan Pengacara menyerahkan seluruh bukti-bukti atas laporan yang kami masukan di DPRD” kata Pengacara, Agustina Bilondatu. Pada media Beritaline.id.
“Agustina menyebut kedatangan tersebut juga untuk menjawab berbagai macam fitnah yang dilayangkan terhadap kliennya”
Disisi lain Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Gorontalo (AMMPG) baru-baru ini juga melaporkan kasus Antara inisal NP dan IF di Polda Gorontalo, yang mana salah seorang pejabat nomor satu di Pemda Kabupaten Gorontalo di duga tersandung kasus perselingkuhan/skandal Asmara yang terjadi tahun 2018 sampai sekarang tak kunjung selesai.
Inisial NP telah membuat kegaduhan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat Gorontalo yang seharusnya ada tanggapan serius oleh DPRD Kabupaten Gorontalo dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres dan Polda Gorontalo” ucap Ketua AMMPG.
Laporan/aduan yang di buat oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Gorontalo di karenakan telah beredar luasnya isu dan polemik di media sosial dan beberapa media oneline yang di nilai menimbulkan kegaduhan, keresahan dan fitna di tengah masyarakat dan dinilai menciderai moralitas salah satu pejabat kepala daerah kabupaten Gorontalo.
Dalam waktu yang bersamaan laporan AMMPG adukan tercantum pula beberapa nama pimpinan DPRd kabupaten Gorontalo dengan inisial St.A, ID dan RN. Dengan alasan nama-nama tersebut dilibatkan karena dinilai tidak serius menyikapi persoalan ini.
” Jadi kami dari Aliansi AMMPG mengadukan salah satu Pejabat Daerah di kabupaten Gorontalo dengan inisial NP atas dugaan membuat keresahan dan keganduhan indikasi perselingkuhan dengan inisal IF bahkan 3 pimpinan DPRD kab. Gorontalo yang tidak serius menangani kasus tersebut. Ujar Mahhul.
“Apa lagi NP sebagai seorang pejabat nomor satu di kabupaten Gorontalo tentunya ini merusak citra dan moralitas pemerintah Gorontalo sebagai daerah yang di juluki daerah Serambi Madina ” tegas Lutfi.
Sebelumnya Ifana Abdulrahman menuliskan surat permohonan audiens (Pertemuan) dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, tertanggal 25 Agustus 2022 dengan sifat surat rahasia.
Mahhul Lutfi dengan tegas bahwa kasus ini tidak bisa di anggap sepeleh karena menyangkut kepala Daerah yang bisa berpotensi terganggunya stabilitas politik dan kerusakan nilai “Adat Gorontalo”.
Dalam Surat permohonan tersebut, If menyebutkan bahwa sistem pemerintahan dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan yang sepatutnya harus selalu tunduk dan patuh kepada nilai-nilai etik, norma dan moral.
Harapan Lutfi kepada Polda Gorontalo untuk turun tangan dan memproses masalah ini sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
Berangkat dari pemahaman tersebut dan sebagai kontribusinya terhadap daerah, Ia menyebut mempunyai hak yang sama untuk mendorong jalannya pemerintahan yang beretika, bernorma dan bermoral dengan melaporkan masalah yang diduga menyeret salah satu pejabat Kabupaten Gorontalo tersebut ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan pantauan Media, surat aduan AMMPG tersebut di serahkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Red/Rmb