Tabenews.com Gorontalo, Nisbar Lamusu dinyatakan bebas Setelah Telah menjalani masa Hukuman Satu ( 1) Tahun Enam (6) bulan atas perkara penipuan berdasarkan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas (LPK) IIA Gorontalo.Kamis (11/5/23).
Sebelumnya Nisbar Lamusu menjani masa hukuman selama satu tahun enam bulan karena tindak pidana penipuan yang merugikan orang lain sehingga dari kasus pidana tersebut yang harus membawa dirinya menjalani masa hukuman selama satu tahun lebih.
Hingga pada ahirnya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Gorontalo *Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo* mengeluarkan surat keterangan dengan nomor W.26.PAS.PAS.1.PK bahwa yang bersangkutan benar benar menjalani masa hukuman dan telah dinyatakan bebas.
Dalam Surat Keterangan tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Nisbar Lamusu) benar benar menjalani pidana di LPK Kelas IIA Gorontalo Sejak tanggal 8 Mei 2018. Nisbar juga telah menjalani masa hukuman Selama Satu ( 1 ) Tahun Enam ( 6) Bulan berdasarkan Pasal 378 Kuhp.
Mengutip dari isi surat keterangan Tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan bebas dari LKP IIa Gorontalo.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Keals IIa Grontalo untuk menjalani Cuti Bersama (CB) pada tanggal 19 November 2018”
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : PAS-485.PK.01.04.06 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Redaksi : Arya