Buol Tabenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol bekerjasama dengan BKPSDM Kabupaten Buol menggelar Razia bagi ASN Kabupaten Buol yang berada diluar kantor saat jam kerja berlangsung.Senin (19/12/2022).
hal ini sejalan dengan Pelaksanaan Perda Nomor 06 Tentang Trantibum yang juga mengatur terkait Tertib ASN. Kegiatan ini perdana dilaksanakan dan saat ini masih dalam tahap edukasi sekaligus pemberian pemahaman dan peringatan bagi para ASN untuk kiranya dapat bersama memahami untuk tidak berada diluar kantor saat jam.kerja berlangsung terkecuali membawa surat izin keluar oleh Pimpinan OPD.
Kedepan, kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang melibatkan OPD Tehnis lainnya terkait Penerapan sanksi selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan aturan dalam hal Ini Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 junto Perka BKN Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Disiplin ASN.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Perda Samsul SH, melibatkan Kasi Ops dan Kasi Tibum Serta Anggota satpol.PP dan juga melibatkan Kasubid Disiplin dan Jajaran BKPSDM Kabupaten Buol.
Redaksi