Buol, TABEnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol Sebagai tindak lanjut atas Giat Razia berdasarkan laporan masyarakat di salah satu Rumah Kost dan mengamankan sepasang muda – mudi tanpa ikatan pernikahan dan (Pasangan Wanita masih dibawah umur ), serta sebuah Sajam keris yang di bawah oleh pasangan tersebut, pada selasa 01 November 2022 Pukul 23.00 Wita.
Kedua pasangan tersebut langsung diamankan di Mako Satpol. PP dan dilakukan Proses pemeriksaan oleh Pejabat PPNS Suleman Moso, Rabu (2/11/2022)
Penertiban Kos-kosan Mengacu pada Peraturan Bupati No.6 Thn 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 7 ayat 2 (Dua) huruf g tentang tertib Rumah Kos dan Kontrakan.
Kasat Pol PP mengatakan “Bahwa giat ini kita lakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di areal kota dan akan melakukan operasi bagi kos-kosan yang ada di wilayah kota serta kami berharap kerjasama bagi masyarakat untuk melaporkan setiap ada kejadian di wilayah tersebut”. Ucap Purnomo, SSTP
Setelah semalaman di amankan dan menjalani Proses Pemeriksaan oleh PPNS di Mako Praja, maka hari ini Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Koordinasi pada
Dinas perlindungan anak dan perempuan terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Dan proses selanjutnnya akan di limpahkan ke Dinas DP3A anak untuk di lakukan mediasi dan pendampingan serta proses selanjutnya. Red