Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

*Respon Cepat Larangan Penggunaan Obat Sirup, Polres Buol Bersama Dinkes PP & KB Datangi Beberapa Apotik Serta Mini Market Cegah Terjadinya Gagal Ginjal Pada Anak*

109
×

*Respon Cepat Larangan Penggunaan Obat Sirup, Polres Buol Bersama Dinkes PP & KB Datangi Beberapa Apotik Serta Mini Market Cegah Terjadinya Gagal Ginjal Pada Anak*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com Polres Buol bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mendatangi beberapa Apotik serta minimarket yang ada di Kota Buol, Jum’at (21/10/22) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dipimpin langsung Kabag Ops AKP Reky PH. Moniung Tim gabungan Polres, Polsek serta Dinkes PP & KB ini mendatangi beberapa Apotik serta minimarket yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau guna mengecek langsung terkait larangan penjualan obat Paracetamol Sirup dalam praktek penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak – anak.
Hal ini sesuai dengan Surat larangan dari Dinkes PP & KB Kabupaten Buol Nomor : 442/926.09/far-Dinkes PP & KB tanggal 19 Oktober 2022 tentang larangan sementara tidak menjual obat bebas dan/atau tidak bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, berdasarkan hasil konferensi pers Kementerian Kesehatan RI tanggal 19 Oktober 2022 terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia.
Dari data Kementrian Kesehatan RI menyebutkan bahwa terdapat 206 kasus gagal ginjal yang telah dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 di 20 Provinsi di Indonesia, Terkait dengan hal tersebut Kapolri Jenderal  Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir Penggunaan Obat Syrup dalam praktek penyembuhan khususnya pada golongan anak.
“Meningkatnya kasus gagal ginjal di Indonesia dan untuk mencegah terjadinya diwilayah Kabupaten Buol atas perintah bapak Kapolres sesuai dengan arahan bapak Kapolri, kami bersama-sama dengan Dinkes PP & KB pada kesempatan turut serta Administrator Kesehatan Ahli Muda Murtono, SKM melaksanakan pengawasan serta menghimbau untuk sementara tidak menjual obat sirup bagi anak sebagaiman surat yang dikeluarkan oleh Dinkes PP & KB” terang Kapolres Buol melalui Kabag Ops.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Tim gabungan ini untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal diwilayah Kabupaten Buol mengingat hingga tanggal 18 Oktober 2022 sudah mencapai 206 kasus gagal ginjal terhadap anak, untuk itu pimpinan Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir penggunaan obat paracetamol sirup dalam Praktek Penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak” tambah Kasihumas. Rmb
Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600