Tolitoli, Tabenews.com.–Ketua Asosiasi Pemerhati Lingkungan Hidup (APLH) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah minta Kapolri lebih tegas dalam memberantas Ilegal Mining.
Darpian SH. yang akrab disapa bang Pian mengatakan, aktivitas yang dilakukan para mapia tambang di daerah Tolitoli dan Buol akhir akhir ini marak lagi.
Diduga pengusaha berinisial FS dan HR beserta kawan-kawannya itu sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Pertambangan, tegas Darpian, Selasa (8/8/2023).
“FS dan HR telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.” jelas Bang Pian.
Bang Pian menambakan, patut diduga kuat ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait aktivitas ilegal mining tersebut karena begitu berani dan leluasa FS dan HR beserta kawan-kawanya atau para mapia tambang, melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen resmi. Pertanyaan kemudian dimana polisi kenapa hal itu di biarkan, imbuhnya.
“Kedua orang mapia tambang yang berinisial FS dan HR dalam melakukan aktivitas penambangan illegal itu, diduga kuat mendapat bekingan para oknum aparat,” tuturnya
Olehnya Bang Iwan berharap seharusnya hal ini menjadi perhatian bagi instansi atau pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Terlebih lagi kegiatan illegal itu dapat merugikan dan dampaknya merusak lingkungan.
Polisi bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. Dalam penegakan hukum, polisi berada di garda terdepan sebelum jaksa dan hakim.
“Bukan malah ikut terlibat atau membekingi usaha-usaha illegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,” terangnya.
Selanjutnya kata Bang Pian, saat ini aktivitas tambang illegal itu aktif beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tabong, sangat meresakan warga sekitar merasa tidak nyaman dan menuai protes sampai ke media sosial lainnya.
“Dampaknya sudah ada dan saat ini air sungai yang biasa di manfaatkan oleh warga sekitar kini tidak bisa lagi, karena air sungai sudah keruh,” Ungkapnya
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja pasal 17 ayat 1 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 12, penambang ilegal akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Olehnya Pian, mendesak Bapak Kapolri dan Kapolda Sulteng untuk segera menindak tegas secara totalitas dan menyeluruh dalam segala Aspek, tidak ada kekebalan hukum karena Negara Ini bukan hanya milik institusi yang notabene hidup dari gaji hasil pajak Rakyat ,namun hanya tampil sebagai ancaman kepada Rakyat baik sisi penegakan hukum ataupun merusak Lingkungan hidup dengan bebas.
“Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulteng segera mencopot para oknum anggota yang diduga bekingi praktek ilegal mining dan menindak tegas serta menangkap para mapia tambang yang telah merusak lingkungan yakni dua orang yang berinisial FS dan HR serta bagi oknum APH yang terlibat langsung atau tidak langsung hendaknya ditindak tegas dan diberi sangsi sesuai prosesur hukum,”pungkas Pengacara Muda itu.








