Bungku, Tabenews.com,– Dalam meningkatkan kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara di awal tahun 2023 Kapolsek Bungku Utara IPDA MAS’UD AMARA, S. SOS. gencar laksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) khususnya dipintu-pintu masuk Kecamatan Bungku Utara.
Alhasil pada (7/1/2023) Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat di pelabuhan kayu Desa Baturube Kec. Bungku Utara, berhasil menggaruk serta mengamankan barang bukti Miras Jenis Captikus sebanyak 6 kardus / Dos yang dibawa oleh 2 Orang Perempuan inisial yakni JAB alias J 23 tahun dan MM 24 tahun.
Dari kedua perempuan tersebut petugas berhasil mengamankan miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam 6 Dos yang seluruhnya berisi 286 Kantong Plastik Cap tikus.
Berdasarkan keterangan bahwa miras jenis cap tikus tersebut dibeli / didapatkan dari wilayah Tentena Kab.Poso kemudian dimuat dengan menggunakan kapal kayu KM. Fadli Putra dan akan di jual di desa Taronggo kec.Bungku Utara.
“Kami berhasil menahan dua perempuan yang diduga membawa miras jenis cap tikus sebanyak 286 kantong plastik yang disimpan di dalam 6 dos kardus, di Pelabuhan Kayu KM Fadli Putra. Dari pengakuan kedua pelaku bahwa miras tersebut akan dijual di Desa Taranggo Kec.Bungku Utara.” Jelas Kapolsek.
Kedua pemilik miras tersebut kini diamankan di Polsek Bungku Utara berikut barang buktinya, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek. (Mardi)