Gorontalo,Tabenews.Com — Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan sebuah kamar di kawasan Limba U I, Kota Gorontalo, kini mendapat penjelasan resmi dari Polresta Gorontalo Kota.
Melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, kepolisian membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diterima pada 20 September 2026.
Dalam keterangannya, Ipda Aristia Gani menyebut laporan tersebut memiliki pelapor berinisial RM, sementara pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial IB dan LI.
Menurut pihak kepolisian, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk kronologis lengkapnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak penyidik,” ujar Ipda Aristia Gani.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan seorang personel polisi yang menemukan istrinya bersama laki-laki lain di sebuah homestay di wilayah Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kendati demikian, kepolisian belum membuka identitas lengkap para pihak maupun informasi pribadi lainnya karena proses hukum masih berjalan.
Polresta Gorontalo Kota juga menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor. Pihak kepolisian memastikan bahwa terlapor telah dimintai keterangan.
“Karena saat ini prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan oleh Satreskrim. Masih dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, terlapor dan juga pelapor. Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Ipda Aristia Gani.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, informasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini telah memasuki proses penanganan kepolisian.
Namun, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, Tabenews tidak menarik kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penentuan fakta hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tabenews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.










