Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Ahli Waris Lahan Pelita Jaya Tegas : Pemilik Tromol di Proses Hukum, & Terancam Penjara

1
×

Ahli Waris Lahan Pelita Jaya Tegas : Pemilik Tromol di Proses Hukum, & Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bone Bolango, Tabenews.Com — Persoalan pengolahan hasil material tambang ilegal menggunakan tromol/tong di Desa Pelita Jaya yang menggunakan sianida dan merkuri, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, kembali mendapat sorotan. Pihak ahli waris keluarga Saharu Najdamuddin menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Ahli waris, Novaizal Nadjamuddin alias Noval, mengatakan pihak keluarga sejak awal sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan hasil. Menurut Noval, pihak yang melakukan aktivitas pengolahan menggunakan tromol/tong justru disebut meminta keluarga untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Gorontalo.

“Dari awal kami sudah memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas di lahan milik kami. Kami juga sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi mereka justru menantang kami untuk segera melapor ke Polda Gorontalo,” ujar Noval.

Noval menegaskan, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum karena aktivitas pengolahan hasil material tambang menggunakan tromol/tong yang memakai sianida dan mercuri tersebut, tetap berlangsung di atas lahan milik keluarga.

Bahkan, menurut Noval, aparat Polda Gorontalo sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan.

Dalam kesempatan tersebut, kata Noval, pihak Polda Gorontalo juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pj. Kepala Desa Pelita Jaya, Hamzah Saleh.

Noval menyampaikan bahwa setelah adanya penyampaian tersebut, aktivitas pengolahan menggunakan tong/tromol tetap berlangsung.

“Pihak Polda sudah turun ke lokasi dan menyampaikan persoalan ini kepada Pj. Kepala Desa Pelita Jaya, Hamzah Saleh. Tetapi aktivitas pengolahan tong atau tromol tetap dibiarkan berlangsung,” ungkap Noval.

Noval mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berjalan meskipun sebelumnya telah ada peringatan dan aparat kepolisian telah turun langsung ke lokasi.

“Kalau aparat sudah turun dan sudah disampaikan kepada pemerintah desa, tetapi aktivitas masih berlangsung, tentu kami mempertanyakan bagaimana pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noval juga telah menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran, kepada aparat penegak hukum, termasuk persoalan penguaan lahan, dugaan pelanggaran ketentuan Minerba serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tromol/tong, Noval menyebut nama Sudirjo Katili, Idris Lapatu, Rolis Djauhari serta Isran Cono berdasarkan informasi yang dimiliki pihak keluarga.

Ia (Noval_Read) memastikan pihak keluarga akan terus mengawal laporan tersebut hingga proses hukum memberikan kejelasan mengenai aktivitas pengolahan hasil material tambang menggunakan tromol/tong di wilayah tersebut.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka sendiri yang meminta kami melapor. Sekarang laporan sudah kami tempuh dan kami akan kawal prosesnya sampai tuntas,” tegas Noval.

Noval berharap Polda Gorontalo dapat melakukan penyelidikan secara profesional, proporsional dan transparan, termasuk menelusuri asal material yang diolah, pihak yang menguasai tromol/tong, legalitas material, aliran hasil pengolahan serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan. Jangan sampai aktivitas yang sudah diperingatkan dan sudah didatangi aparat kembali berjalan seperti tidak terjadi apa-apa,” pungkasnya.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300