Morowali, tABEnews.com- Kepolisian Resor Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengguncang masyarakat setempat, Tersangka, seorang pria dengan inisial AL,(48 Tahun) ditangkap sebagai pelaku kejahatan tersebut. Tersangka ini diketahui sebagai anak kandung dari korban, Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIK.MH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023
Berdasarkan pemeriksaan awal, AL menjelaskan kronologis kejadian singkat kepada pihak kepolisian,Bahwa Pada malam sebelum kejadian tersangka melakukan perjalanan dari Desa Kurisa Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan, Namun tersangka mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur, Selain itu tersangka juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi.
Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya Perempuan Inisial R (80 Tahun), tidak berada di sana. Tersangka kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka pergi ke rumah adiknya Tersangka memasuki rumah adiknya untuk mencari makanan. Setelah itu, tersangka kembali ke teras rumah ibunya dan duduk-duduk. Beberapa saat kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar, tersangka melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya. Tersangka kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut, menggunakan tangan kiri untuk menekan, dan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya.
Emas yg di ambil tersebut yaitu Cincin 1,98 gram,Gelang : 3 gram, Kalung : 9,98 gram,
Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual, Tersangka ditangkap Hari Senin tanggal 29 mei 2023 jam 20.00 wita,Kemudian dibawa kepolres Morowali untuk lakukan proses hukum.
Motif di balik pembunuhan ini pelaku tidak ada Niat Untuk membunuh Ibunya, pelaku hanya ingin Mengambil Perhiasan emas Milik ibunya Karena pelaku Tidak punya uang untuk membayar Hutang dan Pelaku juga rencana akan Menggunakan uang tersebut untuk Bermain Judi dan Membeli Sabu sabu,Namun pelaku tidak Menyangka bahwa nyatanya Ibunya meninggal Karna perbuatannya tersebut. Atas perbuatannya tersangka di Kenakan pasal 338 atau 365 kuhp ancaman 15 thn.MS