Buol, TabeNews.com — Kinerja aparat penegak hukum kembali dipertanyakan. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, diduga terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Publik pun menilai Polres Buol seolah kehilangan taji dalam menertibkan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tambang ilegal terpantau masih berjalan sejak Selasa (30/3/25). Ironisnya, kegiatan itu dilakukan secara terang-terangan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kawasan yang sejatinya diperuntukkan bagi penambang rakyat dengan aturan ketat dan penggunaan alat sederhana.
Sumber terpercaya menyebutkan, terdapat dua unit alat berat yang beroperasi di dalam WPR Desa Bodi. Bahkan, alat tersebut juga sempat bekerja di area dekat permukiman warga, yang berbatasan langsung dengan wilayah IPR.
“Di dalam WPR ada dua alat, dan sempat juga bekerja dekat kampung. Pemiliknya seorang ibu berinisial F,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan alat berat di kawasan tersebut jelas menyalahi aturan. Dalam regulasi, kegiatan di wilayah IPR dan WPR hanya boleh dilakukan oleh masyarakat setempat yang memiliki izin resmi serta menggunakan peralatan non-mekanis atau sederhana.
Penggunaan alat berat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Lebih jauh, alat berat tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin operasional lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran pengawasan aparat dan instansi terkait?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum. Tidak ada penindakan, tidak ada penyegelan, bahkan klarifikasi resmi pun belum disampaikan ke publik. Situasi ini memunculkan persepsi bahwa praktik tambang ilegal di wilayah tersebut seolah dibiarkan.
Masyarakat pun mulai resah. Selain ancaman kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal tersebut dinilai merugikan penambang rakyat yang telah berupaya mengikuti aturan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Penambang yang taat aturan malah dirugikan, sementara yang ilegal bebas beroperasi,” tambah sumber.
Desakan kini menguat agar aparat kepolisian, khususnya Polres Buol, segera bertindak tegas. Pemerintah daerah dan dinas teknis juga diminta tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus. Apakah Polres Buol benar-benar kehilangan taji, atau ada alasan lain di balik pembiaran ini?
Redaksi










