Luwuk, TABEnews.– Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) Jumat ( 07/01/2022) menggelar konferensi pers 2 (dua) kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) Polres Bangkep pada awal tahun 2022.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep yang dipimpin oleh Wakapolres Bangkep Kompol Hamdan S.Kom, M.si yang didampingi Kasubbaghumas Akp Nicolas Wagey S.H dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H, M.H.
Wakapolres Bangkep Kompol Hamdan S.Kom, M.si mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Bangkep berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep di tahun 2022 dan telah mengamankan 3 (tiga ) tersangka bersama barang bukti yang disita dari tangan para tersangka.
” Ada 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap dan ditangkap para tersangkanya dan barang bukti. Kasus yang pertama yaitu tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar yang terjadi pada hari Senin 3 Januari 2022 Jam 23.30 wita di jalan KRI Teluk Wajo Desa Baka Kecamatan Tinangkung dimana tersangka AT alias Y dikejar oleh petugas dari Sat Res Narkoba Polres Bangkep dan tersangka AT alias Y sempat membuang barang bukti obat /pil jenis THD ( trihexphenidyl) namun petugas melihatnya dan ketika di tangkap tersangka kembali diantar oleh petugas untuk mengambil THD yang telah dibuangnya kemudian tersangka dan barang bukti pil THD dibawa oleh petugas ke ruang Sat Res Narkoba Polres Bangkep.
Terhadap AT alias Y telah di tetapkan tersangka yang dikenakan pasal 197 jo pasal 106 sub pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selanjutnya untuk kasus yang kedua yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada hari Selasa 4 januari 2022 jam 09.00 wita di jalan KRI Tengiri Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung.
Sat Res Narkoba Polres Bangkep yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba mendapat informasi bahwa target sasaran DD.M.D alias DD sedang menyalahgunakan jenis shabu dan petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada target sasaran yang sedang berada di penginapan sengkang jl. Kri Tengiri Desa Bongganan yang mana saat penggeledahan target sasaran sedang bersama seseorang yakni MB aliat T di kamar lantai 2 (dua) nomor 2 (dua).
Terhadap DD.M.D alias DD telah di tetapkan sebagai tersangka dan di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap MB alias T juga telah di tetapkan sebagi tersangka , dikenakan pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ketiga tersangka saat ini telah di tahan ” ujar Kompol Hamdan.
” Terhadap tersangka DD.M.D alias DD sudah lama menjadi target kami dan Barang bukti didapat dari tangan para tersangka saat di geledah . Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami berkat bantuan dari informasi masyarakat. Ini sangat membantu kami. Sehingga kami harus ucapkan terimakasih ” kata Kasat Res Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H, M.H ketika menjawab pertanyaan dari 2 (dua) awak media.
Wakapolres Bangkep Kompol Hamdan S.Kom. M.Si berharap juga masyarakat mendukung tugas Polri dalam mengungkap kasus-kasus narkoba seperti ini . ” Kita tahu bersama bahwa narkoba ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda anak-anak kita khususnya yang berada. Kami juga berharap dukungan media untuk selalu mensosialisasikan tentang penyalahgunakan dan efek yang di timbulkan dari narkoba ini “
Ketiga tersangka dan barang bukti dari masing-masing tersangka di hadirkan dalam konferenai pers Polres Bangkep tersebut.