Buol, TabeNews.com — Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buol kembali diuji. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buol, Wahyu Setiabudi, yang di dampingi Camat Tiloan Jufri Lamadang, Pejabat Fungsional Mira Mentemas, Plt Kabid Promosi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Moh Nasir, turun langsung memimpin apel sekaligus melakukan monitoring disiplin ASN di Kantor Camat Tiloan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Camat Tiloan terkait persoalan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Namun, fakta di lapangan justru membuka borok kedisiplinan yang selama ini terkesan dibiarkan. Dari total 30 ASN dan PPPK yang terdaftar, hanya 16 orang yang hadir saat apel dan jam kerja berlangsung. Sebanyak 14 orang lainnya tidak berada di tempat tanpa keterangan jelas.
Temuan ini langsung menuai sorotan keras. Wahyu Setiabudi menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kantor pelayanan publik tingkat kecamatan.
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ketika hampir separuh pegawai tidak hadir, itu artinya sistem pengawasan tidak berjalan. Ini harus dibenahi secara total,” tegasnya saat apel.
Ia menegaskan bahwa disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, setiap ASN wajib:
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Mencapai target kinerja melalui SKP
Menunjukkan integritas serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas
Sebaliknya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, pengabaian tugas, hingga tidak menyusun atau merealisasikan SKP merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang diatur pun berjenjang, mulai dari:
1. Teguran lisan dan tertulis
2. Pemotongan tunjangan kinerja
3. Penurunan jabatan
4. Hingga pemberhentian sebagai ASN
Dalam konteks monitoring kali ini, Wahyu juga menyoroti pentingnya SKP sebagai instrumen utama penilaian kinerja ASN.
Ia menyebut, lemahnya penyusunan dan realisasi SKP menjadi salah satu indikator rendahnya disiplin kerja.
“Kalau SKP tidak jelas, maka kinerja ASN juga tidak bisa diukur. Ini yang sering jadi celah pembenaran bagi ASN yang tidak produktif,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa hasil monitoring ini tidak akan berhenti sebagai catatan administratif semata. BKPSDM akan menindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran, serta meminta Camat Tiloan untuk segera melakukan pembinaan internal secara serius.
Lebih jauh, Wahyu mengingatkan bahwa ASN dan PPPK digaji dari uang rakyat, sehingga setiap bentuk kelalaian adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. “Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak disiplin. Kalau tidak siap bekerja sesuai aturan, lebih baik mundur,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Kabupaten Buol mulai serius membenahi disiplin birokrasi dari tingkat bawah. Monitoring akan terus dilakukan secara berkala dan acak, guna memastikan tidak ada lagi ASN yang bermain-main dengan kewajiban.
Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya citra birokrasi yang runtuh, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang semakin terkikis terhadap pelayanan pemerintah.
Redaksi









