Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Dinas BKPSDM

BKPSDM Buol Buka Usulan Penugasan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih, Bersifat Sukarela dan Sesuai Regulasi

81
×

BKPSDM Buol Buka Usulan Penugasan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih, Bersifat Sukarela dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buol resmi mengeluarkan surat permintaan data nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu untuk penugasan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Surat bernomor 800/269/BKPSDM/2026 tertanggal 28 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Buol, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 1227 Tahun 2025 tentang penugasan PPPK pada instansi daerah, khususnya dalam mendukung penguatan kelembagaan koperasi desa dan kelurahan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dalam kebijakan ini, BKPSDM menegaskan bahwa skema yang digunakan adalah penugasan atau perbantuan, bukan pengalihan status kepegawaian. Penugasan ini juga terbuka bagi PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buol, Wahyu Setyabudhi, menjelaskan bahwa proses pengusulan dilakukan melalui camat dengan mempertimbangkan kesiapan dan kesediaan pegawai.

“Ini sifatnya perbantuan atau penugasan berdasarkan Kepmenpan RB 1227 Tahun 2025. Diambil dari PPPK maupun PPPK paruh waktu, bukan hanya PPPK paruh waktu. Karena itu kami meminta usulan dari camat, jika ada yang bersedia dan memenuhi syarat untuk ditugaskan. Jika tidak bersedia atau tidak memenuhi syarat, tidak dipaksakan,” jelas Wahyu, saat dibhubungi media melalui WhatsApp pribadi. Jum’at (10/4/26).

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama surat tersebut adalah untuk melakukan pemetaan awal terhadap ketersediaan SDM di tingkat kecamatan.

“Tujuan surat ini untuk mendata PPPK di kantor kecamatan yang bersedia dan memenuhi syarat serta berdomisili dekat koperasi desa/kelurahan. Jika jumlahnya belum mencukupi, maka akan dilakukan pendataan lanjutan ke dinas-dinas untuk permintaan PPPK yang bersedia, memenuhi syarat, dan berdomisili dekat koperasi desa/kelurahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan persyaratan mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:

• Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S1 sesuai SK pengangkatan PPPK

• Berdomisili dekat dengan lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

• Penugasan tidak mengubah status, kedudukan, maupun hak kepegawaian

Dalam surat tersebut, setiap koperasi maksimal dapat didampingi oleh tiga orang PPPK yang berperan sebagai pendamping atau fasilitator.

BKPSDM juga memberikan ruang konsultasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penugasan ini.

“Apabila masih ada yang belum jelas, silakan datang langsung ke BKPSDM untuk mendapatkan keterangan lebih rinci,” tambah Wahyu.

Adapun batas waktu penyampaian usulan dari masing-masing kecamatan ditetapkan paling lambat 13 April 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemetaan dan penempatan tenaga pendamping yang kompeten, guna memperkuat pengelolaan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600