buol

Perbaikan Jalan Momunu Tuai Sorotan, Kadis PUPR Tegaskan Atas Permintaan Pemda

77
×

Perbaikan Jalan Momunu Tuai Sorotan, Kadis PUPR Tegaskan Atas Permintaan Pemda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Perbaikan ruas jalan di wilayah Kecamatan Momunu yang dilakukan pekan lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, perbaikan jalan tersebut diketahui tidak menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, melainkan bersumber dari dana pribadi.

Sorotan publik tersebut mengarah pada PT Palma Lestari, mengingat ruas jalan yang diperbaiki selama ini kerap digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan, khususnya lalu lintas truk pengangkut buah kelapa sawit. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sejumlah pihak menilai perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR, terutama untuk mendukung perbaikan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.

Saat dikonfirmasi media, H. Uki memberikan klarifikasi bahwa perbaikan jalan Momunu memang tidak menggunakan dana CSR perusahaan. Ia menegaskan, anggaran yang digunakan sepenuhnya berasal dari dana pribadi.

“Ralat pak, perbaikan jalan itu menggunakan dana pribadi saya dan Pak Mustari,” ujar H. Uki kepada media.

Menurutnya, penggunaan dana CSR memiliki mekanisme dan prosedur yang cukup panjang. Setiap kegiatan yang menggunakan CSR harus melalui proses pengajuan serta persetujuan dari pimpinan perusahaan.

“Kalau menggunakan dana CSR, paling cepat kita harus menunggu sekitar tiga bulan, itu pun kalau direspons oleh pimpinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi jalan yang rusak saat itu membutuhkan penanganan segera demi kelancaran aktivitas masyarakat dan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, langkah cepat diambil dengan menggunakan dana pribadi sebagai solusi darurat.

Meski demikian, langkah tersebut tetap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana peran dan tanggung jawab perusahaan melalui dana CSR. Secara regulasi, kewajiban pelaksanaan CSR telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Selain itu, kewajiban CSR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf (b).

Ketentuan teknis pelaksanaan CSR kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa program CSR dapat dilaksanakan melalui kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur umum.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Darsyat, saat dikonfirmasi media memberikan penjelasan terkait keterlibatan PT Palma Lestari dalam penimbunan jalan rusak.

Darsyat menegaskan bahwa kegiatan penimbunan jalan tersebut bukan merupakan inisiatif langsung dari PT Palma Lestari, melainkan atas permintaan Pemerintah Daerah.

“Ini bukan inisiatif dari PT PALMA, tapi permintaan dari Pemda melalui Pak PJ. Sekretaris Daerah menghubungi pihak PT PALMA untuk menimbun jalan yang rusak di sekitar Kulango sampai Lamadong,” jelas Darsyat.

Ia mengungkapkan, permintaan tersebut dilakukan karena sebagian besar kendaraan yang melintas setiap hari di ruas jalan tersebut merupakan truk pengangkut buah sawit menuju PT Palma Lestari. Oleh sebab itu, perusahaan diminta untuk berpartisipasi dalam penanganan darurat kerusakan jalan.

“Karena mobil truk yang tiap hari lewat di situ adalah mobil yang membawa buah sawit ke PT PALMA, maka saya kira ini merupakan bentuk partisipasi PT PALMA melalui permintaan Pemda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darsyat juga menegaskan bahwa ruas jalan yang diperbaiki tersebut bukan jalan kabupaten, melainkan jalan provinsi, sehingga secara kewenangan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Jalan itu bukan jalan kabupaten, tapi jalan provinsi. Jadi pemeliharaannya memang menjadi kewenangan provinsi,” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Buol berharap masyarakat dapat memahami konteks perbaikan jalan yang dilakukan, sekaligus mendorong terjalinnya sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dalam penanganan darurat infrastruktur demi kepentingan bersama.

Saat yang sama, Mustari, salah satu petinggi PT Palma Lestari, turut memberikan penjelasan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa ruas jalan yang dilakukan penimbunan tersebut sejatinya merupakan jalan provinsi, bukan jalan kabupaten maupun jalan perusahaan.

“Sebenarnya itu jalan urusan provinsi, Pak. Kami hanya sekadar membantu menimbun bagian jalan yang berlubang,” ujar Mustari kepada media.

Menurutnya, keterlibatan pihak perusahaan dan individu terkait murni bersifat bantuan darurat atas permintaan pemerintah daerah. Penimbunan dilakukan sebagai respons cepat terhadap kondisi jalan yang dinilai membahayakan pengguna.

“Itu atas permintaan Pak Sekda, bersama kami, Pak Haji Uki, dan PT Palma. Jadi hanya sebatas penanganan sementara agar jalan bisa dilalui dengan aman,” jelasnya.

Mustari menambahkan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan program CSR perusahaan, melainkan bentuk kepedulian dan kerja sama atas permintaan langsung pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat juga berharap ke depan pemanfaatan dana CSR dapat dikelola secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600