Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
daerahGorontalohukumnasionalPemilu 2024politik

Pengumuman Bawaslu Kota Gorontalo diduga Terdapat Satu Peserta dari Partai Politik

817
×

Pengumuman Bawaslu Kota Gorontalo diduga Terdapat Satu Peserta dari Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.Com – Perekutran Anggota Bawaslu Kota Gorontalo oleh Timsel terhadap calon anggota Bawaslu kota Gorontalo yang dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi pada 13 Juli 2023 belum lama ini, diduga merupakan pengurus Parpol.
Jumat (28/7/2023)

Tentunya hal tersebut menuai banyak respon dari beberapa kalangan termasuk Frengki Uloli, Selaku Advokat yang ikut serta mengkritik kasus tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Pasalnya pada tanggal 13 Juli 2023 Timsel canlon anggota Bawaslu kabupaten/kota telah mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi Kepada calon anggota Bawaslu/kota yang telah di umumkan ada 12 nama peserta yang Lulus dalam tes tersebut.

Akan tetapi menurut Frengki, hal tersebut sangat di sayangkan karena Ia (Frengki Uloli) menjelaskan bahwa dalam 12 nama yang di luluskan terdapat satu nama yang di duga merupakan Anggota Partai.

“Sangat disayangkan karena dari 12 nama ada satu nama (Erman Katili) yang di duga merupakan Anggota Partai Politik (Parpol) Yakni partai keadilan dan Persatuan (PKP).” Ujarnya

Frengki juga menjelaskan apa yang menjadi alasan kenapa dirinya sangat menyayangkan hal tersebut karena, ia menilai bahwa Bawaslu adalah sebuah lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pemilu yang notabene Kredibel dan Independen serta bebas dari tendesi Politik.

Hal ini tentunya sudah di atur dalam undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu dan juga yang tercantum dalam persyaratan pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yakni : Tidak Pernah menjadi Pengurus Partai Politik dalam Kurun Lima tahun pada waktu mendaftar.

Oleh karena itu kata Frengki dirinya bersama Tim meminta agar Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota) agar hal tersebut dapat di Pertimbangkan.

“Kami meminta kepada Timsel Calon anggota Bawaslu/kota agar dapat di Pertimbangkan dan evaluasi kembali peserta tersebut. Agar tidak dapat di luluskan/digugurkan sebagai peserta karena hal ini sangat mencoreng nilai nilai demokrasi serta melukai rasa keadilan” ujarnya.

Frengki selaku Advokat juga menguraikan bukti yakni :

  1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tentang susunan Personalia Dewan Pimpinan Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan Periode 2022/2026.
  2. Pengumuman Hasil Tes tertulis dan Tes Psikologi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Gorontalo, Nomor 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023.

Terahir Frengki yang berstatus sebagai Advokat itu berharap agar hal tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan sebagai masukan kepada Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo dalam melakukan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo periode 2023-2028 pada Pemilu tahun 2024.

Redaksi : Arya

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600