Gorontalo

Penangkapan Warga Popayato oleh Gakkum LHK Wilayah Sulawesi II Tuai Kritik Tajam

728
×

Penangkapan Warga Popayato oleh Gakkum LHK Wilayah Sulawesi II Tuai Kritik Tajam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.com – Penangkapan empat warga Popayato oleh Gakkum Wilayah Sulawesi II memicu kontroversi. Dua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa barang bukti yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur hukum yang diterapkan.

Menurut salah satu warga yang menjadi korban, penangkapan berlangsung tanpa surat perintah yang sah. “Kami diajak berdiskusi dan mencari tempat makan, tetapi malah dibawa ke kantor Gakkum Limboto. Tidak ada penjelasan atau dokumen resmi yang menunjukkan alasan penangkapan kami,” ujar RS, salah satu warga yang ditangkap.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Aktivis Gorontalo, Arya Sahrain juga menyuarakan kritik terhadap tindakan ini. “Penetapan tersangka tanpa bukti jelas adalah pelanggaran prinsip praduga tak bersalah. Kami meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan transparansi,” tegasnya.

RS juga mengungkapkan bahwa selama proses penahanan, mereka merasa diperlakukan tidak manusiawi.

“Kami tidak diizinkan menggunakan handphone untuk menghubungi keluarga. Bahkan untuk ke kamar mandi pun dijaga ketat. Salah satu petugas sempat mengancam ingin sparing jika kami melawan,” tambahnya.

Insiden ini juga mendapat perhatian dari organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Mereka mendesak adanya investigasi independen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum Wilayah Sulawesi II belum memberikan tanggapan resmi.

Beberapa wartawan yang mencoba meliput di lokasi mengaku mendapat intimidasi dari oknum petugas, termasuk larangan mengambil gambar di sekitar kantor Gakkum.Masyarakat berharap pihak Gakkum segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Example 468x60
Example 120x600